Dapat THR Mending Buat Dibagi-bagi Atau Bayar Utang? Buya Yahya Kasih Jawaban Bijak

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 11 April 2023 | 08:15 WIB
Dapat THR Mending Buat Dibagi-bagi Atau Bayar Utang? Buya Yahya Kasih Jawaban Bijak
Tanggapan Buya Yahya tentang batik moderasi beragama Kemenag (YouTube Al-Bahjah TV)

Suara.com - Hari Raya Idul Fitri selain identik sebagai momen untuk saling bermaaf-maafan antar sesama, juga khas dengan bagi-bagi THR alias tunjangan hari raya. Tetapi, jika masih memiliki utang, bagaimana?

Buya Yahya membagikan pendapatnya melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada 9 April 2023. Buya Yahya menyebut berbagi THR dan mengesampingkan tunggakan utangnya merupakan sebuah nafsu. Pasalnya harus diutamakan untuk membayar utang terlebih dahulu.

“Jika utang sudah jatuh tempo maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya pingin disanjung saja,”ujar Buya Yahya, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Buya meminta untuk tidak memaksakan hidup demi disanjung dengan cara berutang. Ia juga menambahkan bahwa lebih utama untuk membayarkan utang ketimbang bersedekah karena bisa terjerumus pada maksiat.

“Jika ada utang sudah jatuh tempo maka bayar utang telebih dulu. Jangan dulu memikirkan sedekah, kalau mikir sedekah justru jadi maksiat (disanjung orang),” tegasnya.

Kendati begitu, Buya juga menuturkan diperbolehkan bersedekah saat masih memiliki utang apabila utang tersebut belum jatuh tempo dan sudah memiliki gambaran bahwa sudah bisa mendapatkan darimana akan membayarnya.

Serta lebih baik untuk meminta izin terlebih dulu pada yang memberikan utang untuk menambahkan tempo.

“Kalau dia izinkan berarti dia telah rela kita meminjam dan berbagi ke orang lain, tanpa itu (izin) tidak. Jangan biasakan berbuat baik dengan hawa nafsu, tidak akan istiqamah, abadi dan tidak akan diterima oleh Allah swt, wallahu a’lam bisshawaf,” pungkasnya.

Tunjangan Hari Raya alias THR ternyata lahir dari era Orde Lama tepatnya ketika kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada April 1951, yang bermula untuk menyejahterakan Pamong Pradja (saat ini adalah PNS). Sekaligus sebagai upaya strategi politik untuk mendukung kabinet Soekiman.

baca juga

Namun hal tersebut pun sempat menuai protes kaum buruh karena pemerintah dinilai tidak memperhatikan nasib para buruh, yang memicu adanya ketimpangan sosial. Ditambah menjelang lebaran, kebutuhan pokok melonjak tajam.

Sehingga setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia menerbitkan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Hingga saat ini akhirnya THR menjadi hak bagi seluruh buruh dan pekerja di Indonesia.

Shilvia Restu Dwicahyani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Sholat Tahajud Setelah Imsak? Simak Penjelasannya Buya Yahya Berikut Ini!

Bolehkah Sholat Tahajud Setelah Imsak? Simak Penjelasannya Buya Yahya Berikut Ini!

News | Selasa, 11 April 2023 | 00:58 WIB

7 Amalan yang Sebaiknya Dikerjakan Saat Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya

7 Amalan yang Sebaiknya Dikerjakan Saat Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Senin, 10 April 2023 | 16:54 WIB

Nasihat Buya Yahya Agar Hidup Bebas Utang: Jangan Ikuti Gaya Orang Lain!

Nasihat Buya Yahya Agar Hidup Bebas Utang: Jangan Ikuti Gaya Orang Lain!

Lifestyle | Senin, 10 April 2023 | 19:25 WIB

Terkini

Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan

Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:01 WIB

Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif

Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:01 WIB

Apakah Sariayu Cream Foundation Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pembeli

Apakah Sariayu Cream Foundation Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pembeli

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 15:20 WIB

Pasang AC Kamar Bagusnya di Mana? Ini 4 Posisi yang Baik Menurut Feng Shui

Pasang AC Kamar Bagusnya di Mana? Ini 4 Posisi yang Baik Menurut Feng Shui

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:50 WIB

5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh

5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:13 WIB

Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani

Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:09 WIB

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

6 Sepeda Roadbike Termurah untuk Pemula 2026 dan Tips Memilihnya dari Cyclist

6 Sepeda Roadbike Termurah untuk Pemula 2026 dan Tips Memilihnya dari Cyclist

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:04 WIB

5 Sepatu Lari Nike Termurah di Sports Station, Harga Mulai Rp400 Ribuan

5 Sepatu Lari Nike Termurah di Sports Station, Harga Mulai Rp400 Ribuan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 13:56 WIB

Bukan Soal Jumlah, Frekuensi Pakaian Dapat Tentukan Dampak Lingkungan

Bukan Soal Jumlah, Frekuensi Pakaian Dapat Tentukan Dampak Lingkungan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 13:42 WIB