Virgoun Pernah Paksa Istri Berhubungan Seks Siiang Hari Saat Puasa, Hukumnya Dalam Islam Bagaimana?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Selasa, 25 April 2023 | 11:10 WIB
Virgoun Pernah Paksa Istri Berhubungan Seks Siiang Hari Saat Puasa, Hukumnya Dalam Islam Bagaimana?
Virgoun dan Inara Rusli [Instagram/@virgoun_]

Suara.com - Kabar dugaan perselingkuhan yang dilakukan vokalis Last Child, Virgoun dengan wanita bernama Austina Tenri Ajeng Anisa baru-baru ini dibongkar oleh sang istri, Inara Rusli. Melalui akun Instagram pribadinya, Inara Rusli mengunggah bukti-bukti perselingkuhan yang dilakukan Virgoun.

Padahal, Inara mengaku ia telah melakukan berbagai hal. Bahkan, Virgoun beberapa kali memintanya mengubah bentuk tubuh hingga perawatan kecantikan. Tidak hanya itu, Inara mengatakan, suaminya itu bahkan meminta berhubungan intim di siang hari saat puasa.

Padahal berhubungan seks di siang hari saat puasa adalah hal yang dilarang. Bahkan, jika pasangan tersebut sudah memiliki status sebagai suami dan istri.

Virgoun dan sang Istri (Instagram/Virgoun_)
Virgoun dan sang Istri (Instagram/Virgoun_)

“Saya enggak pernah permasalahi tuntutan suami nyuruh saya kurus biar bobo 48 kg biarpun harus nahan sakit biru-biru disuntikin, nyuruh ke klinik kecantikan untuk laser bagian-bagian tubuh saya,” tulis penggemar dalam Instagram story, Senin (24/4/2023).

“Nyuruh buka cadar karena katanya dia masih duniawi ingin diakui bahwa punya istri cantik, diminta untuk dilayani di siang hari bulan puasa. Ke manapun dia pergi atau off air sebisa mungkin saya sempatkan untuk dampingi demi ridhonya,” sambungnya.

Melansir Muslim Girl, Terkait hubungan intim saat puasa pada dasarnya hal yang diperbolehkan. Namun, waktu untuk melakukannya itu yang harus diperhatikan. Pasalnya, umat Muslim dilarang berhubungan intim suami istri ketika puasa sedang berlangsung atau siang hari.

Namun, pasangan dapat berhubungan seks setelah melewati masa berbuka. Hal ini dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 187 yang memiliki arti:

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur (berhubungan seksual dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Sementara itu, pasangan yang berhubungan seks saat puasa, wajib untuk mengqada puasanya serta membayar kafarat. Untuk qada mereka wajib menggantinya sesuai dengan berapa banyak puasa yang batal kala itu.

baca juga

Sementara untuk kafarat, seseorang harus puasa selama dua bulan berturut-turut. Selama 60 hari tidak boleh puasanya terputus barang sehari, jika putus maka harus diulang dari awal. Jika tidak mampu, mereka harus membayar sanksi terakhir berupa pemberian paket kepada 60 fakir miskin, masing-masing 1 mud (kurang lebih 6 ons) bahan makanan pokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Virgoun Buat Surat Pernyataan Akui Selingkuh dan Siap Ceraikan Istri Jika Mendua Lagi

Virgoun Buat Surat Pernyataan Akui Selingkuh dan Siap Ceraikan Istri Jika Mendua Lagi

Your Say | Selasa, 25 April 2023 | 09:47 WIB

Tampang Tenri Ajeng Anisa, Wanita yang Diduga Jadi Simpanan Virgoun, Rutin Ditransfer Duit

Tampang Tenri Ajeng Anisa, Wanita yang Diduga Jadi Simpanan Virgoun, Rutin Ditransfer Duit

Moots | Selasa, 25 April 2023 | 09:42 WIB

Virgoun Ngaku Selingkuh Hingga Siap Terima Konsekuensi Sesuai Surat An Nur dan Pidana: Apa Isinya?

Virgoun Ngaku Selingkuh Hingga Siap Terima Konsekuensi Sesuai Surat An Nur dan Pidana: Apa Isinya?

Lifestyle | Selasa, 25 April 2023 | 09:40 WIB

Terkini

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:32 WIB

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:17 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

×