Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Tidak ada wali atau saksi, atau ada wali dan saksi tetapi tidak memenuhi syarat, maka pernikahan tidak sah.