Bagi mereka yang bekat untuk memasuki Mekkah, padahal mereka bukan seorang Muslim, ini akan mengakibatkan mereka menerima hukuman seperti denda atau deportasi dari Arab Saudi.
Meski demikian, non Muslim bisa memasuki Kota Madinah, kota suci kedua bagi ummat Islam. Hanya saja, mereka hanya diizinkan berada di bagian tertentu. Non Muslim tetap dilarang memasuki pusat Kota Madinah di mana Masjid Nabawi berada.