Dalam pasal ini KHI tidak secara tegas mengatur larangan kawin dengan anak tiri, hanya disebut larangan kawin antara seorang pria dengan wanita keturunan istri atau bekas istri, yang berarti anak tiri.
Kompilasi Hukum Islam juga tidak mengatur larangan pernikahan seorang perempuan dengan anak suami dari hasil pernikahannya dengan istri yang lain. Tetapi ketika KHI membicarakan batalnya perkawinan, maka perkawinan seorang perempuan dengan anak suami dari pernikahannya dengan istri yang lain (anak tiri) dikatakan oleh KHI sebagai perkawinan yang batal.