Terkait pemberian nafkah ini juga telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha, Nabi SAW bersabda:
“Sungguh sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak dia adalah bagian dari hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud).
Dengan demikian, menantu tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi kedua orang tuanya. Sosok yang wajib memberikan nafkah adalah anak-anak mereka.