Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mendefinisikan phishing sebagai modus penipuan online dengan tujuan mencuri data pribadi atau informasi penting seperti pin dan password.
Link yang diklik bisa jadi membuat sosial media jadi terkena hack. Kebanyakan link phising akan membuat korbannya tak sadar memberikan izin untuk mengakses media sosial yang tengah digunakan.
Menurut Kemenkominfo, berbagi link atau situs termasuk salah satu cara phishing yang cukup populer. Biasanya pelaku diam-diam mengganti URL. Selain itu, link phishing biasanya identik tanpa HTTPS.
Dalam beberapa kasus, link phising tersebut bisa membuat akun media sosial korban mengunggah postingan tak senonoh. Bahkan, ada juga yang sampai mengambil alih, atau bahkan berujung pada penipuan yang merugikan secara materil.
Untuk menghindari kejadian tersebut, sebaiknya waspada dengan tautan apa pun yang dibagikan secara bebas tanpa diketahui sumber pastinya. Jangan sembarangan mengklik tautan yang beredar meski diiming-imingi tautan video syur yang bikin penasaran.