Viral Benda Mirip Kondom untuk Seks saat Mentruasi, Bagaimana Hukumnya Menurut Al Quran?

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:34 WIB
Viral Benda Mirip Kondom untuk Seks saat Mentruasi, Bagaimana Hukumnya Menurut Al Quran?
Ilustrasi seks saat menstruasi. (pexels)

Suara.com - Heboh benda mirip kondom yang digunakan sebagai alat bantu seks usaat menstruasi. Alat bernama flex menstrual disc ini diklaim membuat pasangan tetap bisa berhubungan seks saat menstruasi. Bagaimana hukumnya menurut Al Quran?

Keberadaan alat bantu seks ini dibagikan Influencer Andrea Gunawan di Twitter dengan nama akun @catwomanizer. Unggahannya memicu perdebatan karena mengancam kesehatan perempuan maupun lelaki.

"Akhirnya nyobain berhubungan seksual saat menstruasi pakai flex menstrual disc. Ternyata nyaman, nggak ganggu aktivitas seksual sama sekali, bahkan nggak 'berasa'. Ternyata menstrual disc efektif jadi barrier supaya darah nggak luber kemana-mana," tulis Andrea dalam cuitannya dikutip suara.com, Jumat (3/6/2023).

Selain itu Andrea juga menambahkan, penggunaan alat ini populer di Amerika Serikat. Ia juga mengklaim berhubungan seks saat menstruasi punya banyak manfaat, tapi sayangnya tidak dibarengi lampiran hasil studi hingga membuat warganet ragu dan skeptis.

Sementara itu, melansir NU Online berhubungan seks saat menstruasi dinilai sebagai pelanggaran berat dalam islam. Bahkan para ulama sepakat hukumnya haram, berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 222 sebagai berikut:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haid. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,"

Para ulama juga berpendapat, seorang muslim yang menganggap berhubungan seks saat haid boleh atau halal, maka statusnya bisa berubah jadi kufur atau tidak beriman kepada Allah SWT dan rasulnya.

Bahkan jika mereka yang bersikukuh melakukan aktivitas tersebut, pelakunya akan dikenakan pelanggaran berat dan sanksi berupa denda berupa setengah atau satu dinar.

Selain itu, karena sudah melakukan pelanggaran berat, pelakunya wajib bertobat kepada Allah karena dianggap dosa besar yang harus dijauhi serta tidak boleh kembali diulangi.

Baca Juga: Wanita dengan Siklus Menstruasi Tak Teratur Rentan Penyakit Kardiovaskular

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI