Viral Benda Mirip Kondom untuk Seks saat Mentruasi, Bagaimana Hukumnya Menurut Al Quran?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:34 WIB
Viral Benda Mirip Kondom untuk Seks saat Mentruasi, Bagaimana Hukumnya Menurut Al Quran?
Ilustrasi seks saat menstruasi. (pexels)

Suara.com - Heboh benda mirip kondom yang digunakan sebagai alat bantu seks usaat menstruasi. Alat bernama flex menstrual disc ini diklaim membuat pasangan tetap bisa berhubungan seks saat menstruasi. Bagaimana hukumnya menurut Al Quran?

Keberadaan alat bantu seks ini dibagikan Influencer Andrea Gunawan di Twitter dengan nama akun @catwomanizer. Unggahannya memicu perdebatan karena mengancam kesehatan perempuan maupun lelaki.

"Akhirnya nyobain berhubungan seksual saat menstruasi pakai flex menstrual disc. Ternyata nyaman, nggak ganggu aktivitas seksual sama sekali, bahkan nggak 'berasa'. Ternyata menstrual disc efektif jadi barrier supaya darah nggak luber kemana-mana," tulis Andrea dalam cuitannya dikutip suara.com, Jumat (3/6/2023).

Selain itu Andrea juga menambahkan, penggunaan alat ini populer di Amerika Serikat. Ia juga mengklaim berhubungan seks saat menstruasi punya banyak manfaat, tapi sayangnya tidak dibarengi lampiran hasil studi hingga membuat warganet ragu dan skeptis.

Sementara itu, melansir NU Online berhubungan seks saat menstruasi dinilai sebagai pelanggaran berat dalam islam. Bahkan para ulama sepakat hukumnya haram, berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 222 sebagai berikut:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haid. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,"

Para ulama juga berpendapat, seorang muslim yang menganggap berhubungan seks saat haid boleh atau halal, maka statusnya bisa berubah jadi kufur atau tidak beriman kepada Allah SWT dan rasulnya.

Bahkan jika mereka yang bersikukuh melakukan aktivitas tersebut, pelakunya akan dikenakan pelanggaran berat dan sanksi berupa denda berupa setengah atau satu dinar.

Selain itu, karena sudah melakukan pelanggaran berat, pelakunya wajib bertobat kepada Allah karena dianggap dosa besar yang harus dijauhi serta tidak boleh kembali diulangi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Alasan Wanita Lebih Rentan Mengalami Depresi Dibandingkan Pria

5 Alasan Wanita Lebih Rentan Mengalami Depresi Dibandingkan Pria

Your Say | Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:43 WIB

VIRAL! Aksi Pencuri Al Quran Terekam CCTV, Netizen: Malaikat Bingung Nyatet Apa

VIRAL! Aksi Pencuri Al Quran Terekam CCTV, Netizen: Malaikat Bingung Nyatet Apa

Bandung | Jum'at, 02 Juni 2023 | 06:00 WIB

Alquran Terkecil di dunia dari Albania: Tinggi 1 Cm dan Tebal 900 Halaman

Alquran Terkecil di dunia dari Albania: Tinggi 1 Cm dan Tebal 900 Halaman

Video | Kamis, 01 Juni 2023 | 16:30 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×