Viral Benda Mirip Kondom untuk Seks saat Mentruasi, Bagaimana Hukumnya Menurut Al Quran?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:34 WIB
Viral Benda Mirip Kondom untuk Seks saat Mentruasi, Bagaimana Hukumnya Menurut Al Quran?
Ilustrasi seks saat menstruasi. (pexels)

Suara.com - Heboh benda mirip kondom yang digunakan sebagai alat bantu seks usaat menstruasi. Alat bernama flex menstrual disc ini diklaim membuat pasangan tetap bisa berhubungan seks saat menstruasi. Bagaimana hukumnya menurut Al Quran?

Keberadaan alat bantu seks ini dibagikan Influencer Andrea Gunawan di Twitter dengan nama akun @catwomanizer. Unggahannya memicu perdebatan karena mengancam kesehatan perempuan maupun lelaki.

"Akhirnya nyobain berhubungan seksual saat menstruasi pakai flex menstrual disc. Ternyata nyaman, nggak ganggu aktivitas seksual sama sekali, bahkan nggak 'berasa'. Ternyata menstrual disc efektif jadi barrier supaya darah nggak luber kemana-mana," tulis Andrea dalam cuitannya dikutip suara.com, Jumat (3/6/2023).

Selain itu Andrea juga menambahkan, penggunaan alat ini populer di Amerika Serikat. Ia juga mengklaim berhubungan seks saat menstruasi punya banyak manfaat, tapi sayangnya tidak dibarengi lampiran hasil studi hingga membuat warganet ragu dan skeptis.

Sementara itu, melansir NU Online berhubungan seks saat menstruasi dinilai sebagai pelanggaran berat dalam islam. Bahkan para ulama sepakat hukumnya haram, berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 222 sebagai berikut:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haid. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,"

Para ulama juga berpendapat, seorang muslim yang menganggap berhubungan seks saat haid boleh atau halal, maka statusnya bisa berubah jadi kufur atau tidak beriman kepada Allah SWT dan rasulnya.

Bahkan jika mereka yang bersikukuh melakukan aktivitas tersebut, pelakunya akan dikenakan pelanggaran berat dan sanksi berupa denda berupa setengah atau satu dinar.

Selain itu, karena sudah melakukan pelanggaran berat, pelakunya wajib bertobat kepada Allah karena dianggap dosa besar yang harus dijauhi serta tidak boleh kembali diulangi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Alasan Wanita Lebih Rentan Mengalami Depresi Dibandingkan Pria

5 Alasan Wanita Lebih Rentan Mengalami Depresi Dibandingkan Pria

Your Say | Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:43 WIB

VIRAL! Aksi Pencuri Al Quran Terekam CCTV, Netizen: Malaikat Bingung Nyatet Apa

VIRAL! Aksi Pencuri Al Quran Terekam CCTV, Netizen: Malaikat Bingung Nyatet Apa

Bandung | Jum'at, 02 Juni 2023 | 06:00 WIB

Alquran Terkecil di dunia dari Albania: Tinggi 1 Cm dan Tebal 900 Halaman

Alquran Terkecil di dunia dari Albania: Tinggi 1 Cm dan Tebal 900 Halaman

Video | Kamis, 01 Juni 2023 | 16:30 WIB

Terkini

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×