Tasyi Athasyia Diduga Tahan Gaji Mantan Karyawan, Dalam Islam Bukannya Dosa Besar?

Kamis, 08 Juni 2023 | 18:17 WIB
Tasyi Athasyia Diduga Tahan Gaji Mantan Karyawan, Dalam Islam Bukannya Dosa Besar?
Tasyi Athasyia dan Risty Oktaviani, mantan pegawainya (Instagram/@ris_tavia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Influencer Tasyi Athasyia jadi sorotan karena diduga menahan gaji mantan karyawannya, Risty Oktaviani. Padahal menurut islam menunda bayar upah hukumnya haram dan dosa besar loh.

Isu ini mencuat setelah curhatan Risty di media sosial viral. Sampai akhirnya perempuan yang berprofesi sebagai editor itu diminta mendatangi rumah Tasyi, membuat video klarifikasi dan meminta maaf lalu diposting di akun Instagram pribadi, sampai akhirnya gaji yang diperjuangkan Risty dibayarkan.

Unggahan Tasyi Athasyia (Instagram)
Unggahan Tasyi Athasyia (Instagram)

"Aku tidak keluar baik-baik, aku tidak pamit dulu, makanya pada saat itu gaji, aku nggak dikasih. Setelah aku nggak pamit itu pihak Kak Tasyi sudah nyuruh aku ke rumah ambil gaji," jelas Risty dalam video klasifikasinya, Kamis (8/6/2023)

"Jadi maaf banget aku motong-motong cerita, padahal timnya Kak Tasyi sudah nyuruh aku datang ke rumah untuk ambil gaji, cuma aku yang nggak datang. Dan aku langsung upload ke media sosial tanpa menjelaskan dari sisi Kak Tasyi-nya," lanjut Risty.

Banyak netizen yang tidak puas, karena diduga Tasyi dan suami memaksa mantan karyawannya itu untuk membuat pernyataan.

Melansir Pengusaha Muslim, orang yang tidak memberikan upah kepada pekerja yang telah menyelesaikan tugasnya termasuk golongan orang yang akan menjadi musuh Rasulullah atau Nabi Muhammad SAW di hari kiamat.

Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayat Bukhari sebagai berikut:

“Tiga Jenis (manusia) yang aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak). Kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya,” ungkap Rasulullah.

Anjuran langsung membayar upah pekerja juga dijelaskan Nabi Muhammad pada hadits lain, seperti yang diriwayatkan Ibnu Majah sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Karyawan Tasyi Ngaku Tak Digaji Sejak Lebaran, Ini Penjelasan Aturan Kemenaker

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering," kata Rasulullah SAW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI