Berkaca dari beberapa hadits di atas para ulama menyimpulkan, menunda bayar atau bahkan tidak membayarkan upah maupun gaji kepada pekerja maka termasuk dalam dosa besar, dan akan mendapatkan hukuman yang sangat dahsyat.
Ini karena menunda membayar gaji dari orang kaya kepada pekerja masuk dalam tindakan zalim. Bahkan terkadang membebani dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja lembur tapi hanya memberikan gaji pokok saja juga termasuk dosa besar.
Sebelumnya viral di Twitter, cerita Risty soal kronologi gajinya ditahan Tasyi, hingga akhirnya viral karena dicuit ulang alias di-retweet beberapa akun selebtwit seperti @a_keshwari.
"Berawal dari sini kecewa banget. Kontrak habis tanggal 16 Mei 2023 disuruh perpanjang lagi sampai tanggal 19 Mei 2023. Saya punya hak untuk menolak extend kan?" ujar mantan karyawan tersebut.
Sang karyawan akhirnya tidak masuk pada 17 Mei karena kontrak sudah selesai dan tidak ingin memperpanjang.
Namun, gaji tidak kunjung dibayarkan hingga pada pukul 01.00 WIB, pihak Tasyi Athasyia meneleponnya.
"Jam 1 malam ditelepon untuk clear masalah gaji? Manusia mana yang ngurusin gaji jam 1 malam? Sedangkan jam kerja dari siang sampe jam 12 malam kenapa nggak dipanggil," ujarnya.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya gaji dibayarkan pada malam itu, meski awalnya berniat dibayar secara berkala.
Viralnya unggahan mantan karyawan tersebut membuat bagian HR dari tim Tasyi Athasyia mendatangi rumahnya dan sempat mengancam akan melaporkan ke polisi karena memviralkan masalah tersebut.
Baca Juga: Viral Karyawan Tasyi Ngaku Tak Digaji Sejak Lebaran, Ini Penjelasan Aturan Kemenaker