Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Tidak Sah? Begini Menurut Para Ulama Islam

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:45 WIB
Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Tidak Sah? Begini Menurut Para Ulama Islam
Ilustrasi sapi (Mufid Majnun dari Pixabay)

Suara.com - Saat momen Idul Adha, umat muslim yang tidak berangkat haji ke tanah suci bisa ikut merayakan dengan berkurban. Sebagian orang mungkin tidak hanya membeli hewan kurban bagi dirinya saja, tapi juga untuk keluarga atau kerabat yang sudah meninggal dunia.

Namun, yang jarang disadari umat muslim bajwa menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal ternyata tidak sah dalam hukum fiqih Islam. Tetapi ada beberapa pengecualian.

Dikutip dari NU Online, Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia, kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

Ilustrasi Sapi Sakit - Apa Itu Lumpy Skin Disease yang Menjangkit Hewan Kurban? (Freepik)
Ilustrasi Sapi Sakit - Apa Itu Lumpy Skin Disease yang Menjangkit Hewan Kurban? (Freepik)

"Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani," (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).

Dijrlaskan bahwa ibadah apa pun dalam Islam, termasuk melaksanakan kurban, membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. 

Tetapi ada juga pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia termasuk sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Kalangan mazhab Syafi’i berpendapat kalau pandangan yang pertama dianggap lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan mazhab syafi’i. 

Meski pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali.

Baca Juga: Bacaan Lengkap Niat Sholat Idul Adha dan Tata Caranya Sesuai Syariat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI