- Baki kepada suami bisa selesai jika hubungan pernikahan berakhir dengan perceraian. Namun, bakti kepada orang tua tidak pernah berakhir hingga mereka meninggal dunia. dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi bersabda:
“Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal.” (HR. Muslim no. 2552).