Apa Itu Restitusi? Biaya Rp 120 Miliar Disebut Ogah Dibayar Keluarga Mario Dandy Untuk David Ozora

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 05 Juli 2023 | 15:19 WIB
Apa Itu Restitusi? Biaya Rp 120 Miliar Disebut Ogah Dibayar Keluarga Mario Dandy Untuk David Ozora
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Keluarga Mario Dandy disebut enggan membayar resistusi sebesar Rp 120 miliar kepada David Ozora, atas kerugian penganiayaan hingga koma dan pengobatan panjang yang dijalaninya. Namun, apa sih resistusi itu?

Anggapan keluarga mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu disebut enggan membayar mencuat setelah Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa sembarang meminta resistusi kepada keluarga kliennya, tanpa ada pernyataan bersedia membayarkan.

Ini karena Mario Dandy bukan pelaku kejahatan yang masuk kategori anak, tapi masuk kategori dewasa. Sedangkan resistusi bisa dibayarkan keluarga, jika pelaku kejahatan masuk kategori usia anak.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (kanan) dan Shane Lukas (kiri) saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (kanan) dan Shane Lukas (kiri) saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dan perlu dipahami bahwa Terdakwa Mario merupakan orang yang sudah cakap hukum, sehingga segala pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada terdakwa," kata Andreas melalui keterangan kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu melansir situs Kementerian Hukum dan HAM, resisistusi diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Resistusi adalah persyaratan yang dibebankan aparat peradilan pidana atau diberikan sukarela pelaku yang berusaha memperbaiki kerugian atau kehilangan akibat tindak kejahatan yang dilakukan.

Pembayaran ganti rugi atau resistusi dibebankan kepada pelaku juga didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atas kerugian material maupun immateril yang diderita korban atau ahli warisnya.

Sementara itu, karena korban David Ozora masih masuk usia anak, maka aturan resistusi secara khusus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksaan Restitusi Anak Korban Tindak Pidana yang ditandatangani langsung presiden.

"Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana memudahkan anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mengajukan hak atas restitusi ke pengadilan yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Hasan melansir situs resmi KemenPPPA, Rabu (5/7/2023).

"PP juga semakin memudahkan aparat penegak hukum dalam tataran praktik atau pelaksanaan pemenuhan hak anak korban tindak pidana untuk mendapatkan restitusi,” lanjut Hasan 

baca juga

Hasan mengatakan, hadirnya PP Restitusi Anak Korban Tindak Pidana dinilai dapat mengurangi beban dari pihak korban, terutama keluarga dan sebagai bentuk tanggung jawab dari pelaku tindak pidana untuk mengganti kerugian, baik materiil maupun immateriil yang telah menyebabkan anak menderita. 

“Walaupun masih PP, namun jelas mengatur apa yang harus dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, khususnya untuk membantu korban mendapatkan restitusi yang selama ini belum ada dan belum diatur,” pungkas Hasan.

Adapun permohonan restitusi bisa diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui penyidik dan penuntut umum atau setelah putusan pengadilan yang dapat diajukan melalui LPSK. Bentuk tuntutan restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana atau penggantian biaya perawatan media atau psikologis. 

Pihak yang dapat mengajukan resistusi, diantaranya orangtua atau wali anak korban tindak pidana seperti ahli waris anak korban tindak pidana, orang yang diberi kuasa oleh orangtua, wali atau ahli waris anak korban tindak pidana dengan surat khusus atau lembaga yang diberikan kuasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anastasia Pretya Amanda Sebut Mario Dandy Manipulatif, Ini Loh Cirinya!

Anastasia Pretya Amanda Sebut Mario Dandy Manipulatif, Ini Loh Cirinya!

Lifestyle | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:51 WIB

Mario Dandy Keciduk Salting saat Chat Mantan Dibacakan di Persidangan

Mario Dandy Keciduk Salting saat Chat Mantan Dibacakan di Persidangan

Video | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:30 WIB

Mario Dandy Senyum-senyum Saat Pengacara Bahas Perasaan Sang Mantan Pada Dirinya: Sempet-sempetnya Salting di Sidang

Mario Dandy Senyum-senyum Saat Pengacara Bahas Perasaan Sang Mantan Pada Dirinya: Sempet-sempetnya Salting di Sidang

Lifestyle | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:50 WIB

Terkini

Apa Cushion yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Apa Cushion yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 18:20 WIB

Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama

Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 17:35 WIB

Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak

Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 17:05 WIB

Kardinal Suharyo Soroti Krisis Moral di Era Teknologi: Dunia Masih Butuh Suara Hati

Kardinal Suharyo Soroti Krisis Moral di Era Teknologi: Dunia Masih Butuh Suara Hati

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 17:05 WIB

4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review

4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 16:25 WIB

4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya

4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:58 WIB

Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai

Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:51 WIB

4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi

4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya

Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:22 WIB

Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia

Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:15 WIB

×