Apa Itu Restitusi? Biaya Rp 120 Miliar Disebut Ogah Dibayar Keluarga Mario Dandy Untuk David Ozora

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 05 Juli 2023 | 15:19 WIB
Apa Itu Restitusi? Biaya Rp 120 Miliar Disebut Ogah Dibayar Keluarga Mario Dandy Untuk David Ozora
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Keluarga Mario Dandy disebut enggan membayar resistusi sebesar Rp 120 miliar kepada David Ozora, atas kerugian penganiayaan hingga koma dan pengobatan panjang yang dijalaninya. Namun, apa sih resistusi itu?

Anggapan keluarga mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu disebut enggan membayar mencuat setelah Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa sembarang meminta resistusi kepada keluarga kliennya, tanpa ada pernyataan bersedia membayarkan.

Ini karena Mario Dandy bukan pelaku kejahatan yang masuk kategori anak, tapi masuk kategori dewasa. Sedangkan resistusi bisa dibayarkan keluarga, jika pelaku kejahatan masuk kategori usia anak.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (kanan) dan Shane Lukas (kiri) saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (kanan) dan Shane Lukas (kiri) saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dan perlu dipahami bahwa Terdakwa Mario merupakan orang yang sudah cakap hukum, sehingga segala pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada terdakwa," kata Andreas melalui keterangan kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu melansir situs Kementerian Hukum dan HAM, resisistusi diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Resistusi adalah persyaratan yang dibebankan aparat peradilan pidana atau diberikan sukarela pelaku yang berusaha memperbaiki kerugian atau kehilangan akibat tindak kejahatan yang dilakukan.

Pembayaran ganti rugi atau resistusi dibebankan kepada pelaku juga didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atas kerugian material maupun immateril yang diderita korban atau ahli warisnya.

Sementara itu, karena korban David Ozora masih masuk usia anak, maka aturan resistusi secara khusus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksaan Restitusi Anak Korban Tindak Pidana yang ditandatangani langsung presiden.

"Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana memudahkan anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mengajukan hak atas restitusi ke pengadilan yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Hasan melansir situs resmi KemenPPPA, Rabu (5/7/2023).

"PP juga semakin memudahkan aparat penegak hukum dalam tataran praktik atau pelaksanaan pemenuhan hak anak korban tindak pidana untuk mendapatkan restitusi,” lanjut Hasan 

Hasan mengatakan, hadirnya PP Restitusi Anak Korban Tindak Pidana dinilai dapat mengurangi beban dari pihak korban, terutama keluarga dan sebagai bentuk tanggung jawab dari pelaku tindak pidana untuk mengganti kerugian, baik materiil maupun immateriil yang telah menyebabkan anak menderita. 

“Walaupun masih PP, namun jelas mengatur apa yang harus dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, khususnya untuk membantu korban mendapatkan restitusi yang selama ini belum ada dan belum diatur,” pungkas Hasan.

Adapun permohonan restitusi bisa diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui penyidik dan penuntut umum atau setelah putusan pengadilan yang dapat diajukan melalui LPSK. Bentuk tuntutan restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana atau penggantian biaya perawatan media atau psikologis. 

Pihak yang dapat mengajukan resistusi, diantaranya orangtua atau wali anak korban tindak pidana seperti ahli waris anak korban tindak pidana, orang yang diberi kuasa oleh orangtua, wali atau ahli waris anak korban tindak pidana dengan surat khusus atau lembaga yang diberikan kuasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anastasia Pretya Amanda Sebut Mario Dandy Manipulatif, Ini Loh Cirinya!

Anastasia Pretya Amanda Sebut Mario Dandy Manipulatif, Ini Loh Cirinya!

Lifestyle | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:51 WIB

Mario Dandy Keciduk Salting saat Chat Mantan Dibacakan di Persidangan

Mario Dandy Keciduk Salting saat Chat Mantan Dibacakan di Persidangan

Video | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:30 WIB

Mario Dandy Senyum-senyum Saat Pengacara Bahas Perasaan Sang Mantan Pada Dirinya: Sempet-sempetnya Salting di Sidang

Mario Dandy Senyum-senyum Saat Pengacara Bahas Perasaan Sang Mantan Pada Dirinya: Sempet-sempetnya Salting di Sidang

Lifestyle | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:50 WIB

Terkini

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:58 WIB

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 22:47 WIB

Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting

Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:37 WIB

4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah

4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:45 WIB

Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok

Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha

Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:00 WIB

12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi

12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:15 WIB

Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya

Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit

5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:16 WIB

Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu

Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB