Apa Itu Restitusi? Biaya Rp 120 Miliar Disebut Ogah Dibayar Keluarga Mario Dandy Untuk David Ozora

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 15:19 WIB
Apa Itu Restitusi? Biaya Rp 120 Miliar Disebut Ogah Dibayar Keluarga Mario Dandy Untuk David Ozora
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Keluarga Mario Dandy disebut enggan membayar resistusi sebesar Rp 120 miliar kepada David Ozora, atas kerugian penganiayaan hingga koma dan pengobatan panjang yang dijalaninya. Namun, apa sih resistusi itu?

Anggapan keluarga mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu disebut enggan membayar mencuat setelah Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa sembarang meminta resistusi kepada keluarga kliennya, tanpa ada pernyataan bersedia membayarkan.

Ini karena Mario Dandy bukan pelaku kejahatan yang masuk kategori anak, tapi masuk kategori dewasa. Sedangkan resistusi bisa dibayarkan keluarga, jika pelaku kejahatan masuk kategori usia anak.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (kanan) dan Shane Lukas (kiri) saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (kanan) dan Shane Lukas (kiri) saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dan perlu dipahami bahwa Terdakwa Mario merupakan orang yang sudah cakap hukum, sehingga segala pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada terdakwa," kata Andreas melalui keterangan kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu melansir situs Kementerian Hukum dan HAM, resisistusi diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Resistusi adalah persyaratan yang dibebankan aparat peradilan pidana atau diberikan sukarela pelaku yang berusaha memperbaiki kerugian atau kehilangan akibat tindak kejahatan yang dilakukan.

Pembayaran ganti rugi atau resistusi dibebankan kepada pelaku juga didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atas kerugian material maupun immateril yang diderita korban atau ahli warisnya.

Sementara itu, karena korban David Ozora masih masuk usia anak, maka aturan resistusi secara khusus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksaan Restitusi Anak Korban Tindak Pidana yang ditandatangani langsung presiden.

"Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana memudahkan anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mengajukan hak atas restitusi ke pengadilan yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Hasan melansir situs resmi KemenPPPA, Rabu (5/7/2023).

"PP juga semakin memudahkan aparat penegak hukum dalam tataran praktik atau pelaksanaan pemenuhan hak anak korban tindak pidana untuk mendapatkan restitusi,” lanjut Hasan 

Hasan mengatakan, hadirnya PP Restitusi Anak Korban Tindak Pidana dinilai dapat mengurangi beban dari pihak korban, terutama keluarga dan sebagai bentuk tanggung jawab dari pelaku tindak pidana untuk mengganti kerugian, baik materiil maupun immateriil yang telah menyebabkan anak menderita. 

“Walaupun masih PP, namun jelas mengatur apa yang harus dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, khususnya untuk membantu korban mendapatkan restitusi yang selama ini belum ada dan belum diatur,” pungkas Hasan.

Adapun permohonan restitusi bisa diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui penyidik dan penuntut umum atau setelah putusan pengadilan yang dapat diajukan melalui LPSK. Bentuk tuntutan restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana atau penggantian biaya perawatan media atau psikologis. 

Pihak yang dapat mengajukan resistusi, diantaranya orangtua atau wali anak korban tindak pidana seperti ahli waris anak korban tindak pidana, orang yang diberi kuasa oleh orangtua, wali atau ahli waris anak korban tindak pidana dengan surat khusus atau lembaga yang diberikan kuasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anastasia Pretya Amanda Sebut Mario Dandy Manipulatif, Ini Loh Cirinya!

Anastasia Pretya Amanda Sebut Mario Dandy Manipulatif, Ini Loh Cirinya!

Lifestyle | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:51 WIB

Mario Dandy Keciduk Salting saat Chat Mantan Dibacakan di Persidangan

Mario Dandy Keciduk Salting saat Chat Mantan Dibacakan di Persidangan

Video | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:30 WIB

Mario Dandy Senyum-senyum Saat Pengacara Bahas Perasaan Sang Mantan Pada Dirinya: Sempet-sempetnya Salting di Sidang

Mario Dandy Senyum-senyum Saat Pengacara Bahas Perasaan Sang Mantan Pada Dirinya: Sempet-sempetnya Salting di Sidang

Lifestyle | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:50 WIB

Terkini

Viral Egi Fazri Umrahkan Vidi Aldiano, Ini Syarat Pelaku Badal Umrah yang Sah Menurut Islam

Viral Egi Fazri Umrahkan Vidi Aldiano, Ini Syarat Pelaku Badal Umrah yang Sah Menurut Islam

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 09:04 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Banjir Rezeki Selama April 2026, Finansial Makin Moncer!

3 Zodiak yang Diprediksi Banjir Rezeki Selama April 2026, Finansial Makin Moncer!

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 08:44 WIB

5 Hand Cream untuk Kulit Kering, Ampuh Melembapkan dan Tidak Lengket

5 Hand Cream untuk Kulit Kering, Ampuh Melembapkan dan Tidak Lengket

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 08:15 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Senyaman Adidas Adizero, Awet dan Harga Bersahabat

5 Sepatu Lari Lokal Senyaman Adidas Adizero, Awet dan Harga Bersahabat

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 08:05 WIB

30 Ide Ucapan Selamat Paskah dari Muslim yang Sederhana, Hangat, dan Berkesan

30 Ide Ucapan Selamat Paskah dari Muslim yang Sederhana, Hangat, dan Berkesan

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 08:01 WIB

Ramalan 4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 5 April 2026, Panen Hoki di Akhir Pekan

Ramalan 4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 5 April 2026, Panen Hoki di Akhir Pekan

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 07:31 WIB

5 Rekomendasi Parfum Pria Aroma Sabun Habis Mandi, Anti Bau Matahari

5 Rekomendasi Parfum Pria Aroma Sabun Habis Mandi, Anti Bau Matahari

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 07:02 WIB

Terpopuler: Cushion Wardah yang Awet untuk Seharian, Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee

Terpopuler: Cushion Wardah yang Awet untuk Seharian, Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 06:55 WIB

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 19:35 WIB

Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 19:00 WIB