Link Video Gadis SMP Masturbasi Pakai Minyak Telon Diburu, Pengunduh Bisa Dipidana atau Tidak?

Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:58 WIB
Link Video Gadis SMP Masturbasi Pakai Minyak Telon Diburu, Pengunduh Bisa Dipidana atau Tidak?
Ilustrasi masturbasi (https://unsplash.com/@charlesdeluvio)

Suara.com - Jagat Twitter sempat dikejutkan dengan video viral gadis SMP masturbasi menggunakan minyak telon. Pada video tersebut, ia dengan sengaja merekam tindakan tak senonoh itu.

Video ini kemudian membuat banyak warganet ngeri dengan aksi gadis remaja tersebut. Kendati demikian, link video gadis SMP masturbasi dengan minyak telon yang viral ini diburu oleh warganet.

Mengutip dari hukumonline.com, ada undang-undang yang mengatur soal konten pornografi. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 6 UU Pornografi yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."

Ilustrasi menonton video porno [Shutterstock]
Ilustrasi menonton video porno [Shutterstock]

Kendati demikian, larangan memiliki atau menyimpan ini tak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri. Hal ini membuat seseorang yang menonton atau menyimpan video tersebut untuk diri sendiri tak bisa dijerat dengan undang-undang berlaku. 

Namun, penyebarluasan konten pornografi dapat berujung pidana. Dalam pasal UU Pasal 1 ayat 1 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa ada larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pelanggaran pasal di atas dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan demikian, ada baiknya untuk tak menyebarkan link video gadis SMP masturbasi memakai minyak telon. Pasalnya, ada hukuman pidana yang siap mengintai.

Baca Juga: Viral Gadis SMP Masukkan Botol Minyak Telon ke Miss V, Ketua POGI Ingatkan Bahaya Kecanduan Onani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI