Penyebab perceraian terbanyak berikutnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 110.939 kasus (24,75 persen). Lalu, diikuti karena faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 39.359 kasus (8,78 persen), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 4.972 kasus (1,1 persen), dan mabuk 1.781 kasus (0,39 persen).
Berikutnya, ada 1.635 kasus (0,36 persen) perceraian karena murtad, 1.447 kasus (0,32 persen) karena dihukum penjara, terdapat 1.191 kasus (0,26 persen) karena judi, ada 874 kasus (0,19 persen) karena poligami, ada 690 kasus (0,15 persen) zina.
Kemudian, ada pula 383 kasus (0,08 persen) perceraian di Indonesia yang terjadi karena madat, ada 377 kasus (0,08 persen) karena kawin paksa, dan ada 309 kasus (0,06 persen) karena cacat badan.