Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Netizen Masih Pesimis: Remisi Tiap Tahun Paling Jadinya di Bawah 10 Tahun

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 07 September 2023 | 17:45 WIB
Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Netizen Masih Pesimis: Remisi Tiap Tahun Paling Jadinya di Bawah 10 Tahun
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mario Dandy dikenakan vonis hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Hukuman itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang pada Kamis (7/9/2023).

Selain divonis 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono memerintahkan Mario Dandy juga membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada David Ozora.

"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp.25.150.161.900," kata Alimin Ribut Sujono dalam sidang.

Jumlah restitusi ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai Rp 120 miliar. Perhitungan Rp 120 miliar sendiri berdasarkan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemberitaan itu langsung membuat nama Mario Dandy trending di X. Meski vonis yang ditetapkan hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum, publik merasa kalau Mario Dandy masih mungkin menjalani hukuman lebih singkat, mengingat ada potongan masa tahanan hingga remisi.

Kekhawatiran itu dituliskan netizen dengan mengomentari pemberitaan vonis Mario Dandy.

"Potong masa tahan+ remisi 17 Agustus+ remisi berkelakuan baik selama dipenjara tinggal menjalani 4 tahun didalam lapas  opini liarku," komentar @ASoexxxx. 

"Jangan lah...biar merasakan full hotel gratis," balas @narkoxxx. 

"Remisi tiap tahun, paling jadinya di bawah 10 tahun," kata @Comxxxx. 

Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan. Pengertian juga peraturan terkait remisi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi yang disebutkan sebagai pengurangan masa tahanan.

Syarat narapida bisa mendapatkan remisi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama 6 bulan.

Perilaku baik yang dimaksud artinya, narapidana tersebut tidak menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan yang bersangkutan mengikuti pembinaan oleh lapas dengan baik.

Namun syarat pemberian remisi tidak berlaku apabila narapidana dan anak pidana sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas atau sedang dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Adapun tujuan dari pemberian remisi tersebut, di antaranya:

  1. Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)
  2. Mengapresiasi narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri
  3. Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat
  4. Menghemat anggaran negara (kebutuhan pokok narapidana dan ABH, seperti makan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon

Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon

News | Kamis, 07 September 2023 | 15:51 WIB

Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 15:12 WIB

Senyum Kecut Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Senyum Kecut Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 07 September 2023 | 15:10 WIB

Terkini

Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur

Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:56 WIB

6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal

6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:42 WIB

7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak

7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran

10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:24 WIB

Bolehkah Swasta Ikut WFA Saat Arus Balik Lebaran 2026? Simak SE Menteri Terbaru

Bolehkah Swasta Ikut WFA Saat Arus Balik Lebaran 2026? Simak SE Menteri Terbaru

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:17 WIB

WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya

WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:12 WIB

7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Non Comedogenic, Aman untuk Kulit Berjerawat

7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Non Comedogenic, Aman untuk Kulit Berjerawat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:06 WIB

Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tahanan Rumah hingga Tak Diborgol

Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tahanan Rumah hingga Tak Diborgol

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:52 WIB

Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?

Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB

5 Contoh Teks Sambutan Halalbihalal Wali Kelas 2026 yang Singkat Namun Bermakna

5 Contoh Teks Sambutan Halalbihalal Wali Kelas 2026 yang Singkat Namun Bermakna

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:19 WIB