Arti 'Siu' yang Diteriakan Ayah David Ozora Setelah Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Hiromi Kyuna

Jum'at, 08 September 2023 | 13:13 WIB
Arti 'Siu' yang Diteriakan Ayah David Ozora Setelah Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina meneriakan kata 'siu' setelah hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy. Menilik ke belakang, Mario Dandy juga melakukan selebrasi 'siu' setelah menghajar David Ozora hingga terbaring koma.

Lantas, sebenarnya apa itu 'siu' yang diteriakan oleh Jonathan Latumahina di depan Mario Dandy?

'Siu' sebenarnya adalah selebrasi unik yang dilakukan oleh pesepak bola Christiano Ronaldo. Setiap berhasil mencetak gol, Christiano Ronaldo akan berlari ke pojok lapangan, meloncat dan melakukan pose dengan tangan terbuka sambil berteriak 'siu'.

'Siu' dibaca tanpa mengandung huruf U di belakang sehingga hanya berbunyi 'si'. Dalam bahasa Spanyol, 'si' memiliki arti 'ya'. Hal ini kemudian menunjukkan kegembiraan Christiano Ronaldo usai mencetak gol dan menjadi sangat ikonik.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bisa jadi, selebrasi 'siu' yang dilakukan oleh Jonathan Latumahina adalah ekspresi kegembiraan atas hukuman yang dijatuhkan pada Mario Dandy. Selain dijatuhi hukuman kurangan penjara 12 tahun, Mario Dandy juga diharuskan membayar denda sebesar Rp25 miliar.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim dalam sidang vonis Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," lanjutnya.

Ayah David Ozora yang ikut menyaksikan proses persidangan tampak menunggu di luar sidang setelah vonis dibacakan. Ketika Mario Dandy diborgol dan berjalan ke arah mobil tahanan, Jonathan Latumahina bertepuk tangan dan meneriakan 'siu' sebagai selebrasi. 

David Ozora mengalami cidera parah di bagian kepala setelah dianiaya oleh Mario Dandy. Ia bahkan sampai terbaring koma selama 38 hari atas tindakan keji tersebut.

baca juga

Setelah sadar, David Ozora juga harus menjalani sejumlah terapi untuk mengembalikan fisik dan psikisnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biodata dan Agama Mario Dandy, Divonis 12 Tahun Penjara

Biodata dan Agama Mario Dandy, Divonis 12 Tahun Penjara

Entertainment | Jum'at, 08 September 2023 | 12:19 WIB

Kritik Vonis Mario Dandy Hanya Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, LPSK: Bersifat Dekoratif, Nggak Bisa Dieksekusi

Kritik Vonis Mario Dandy Hanya Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, LPSK: Bersifat Dekoratif, Nggak Bisa Dieksekusi

News | Jum'at, 08 September 2023 | 11:34 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen Sinis: Banding, Kasasi, Nanti Jadinya 2 Tahun

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 20:28 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×