MUI: Penggunaan Karmin Halal, Asal...

Bimo Aria Fundrika

Jum'at, 29 September 2023 | 09:45 WIB
MUI: Penggunaan Karmin Halal, Asal...
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)

Suara.com - Perdebatan tentang pewarna alami karmin yang berasal dari serangga Cochineal telah memunculkan berbagai perbincangan di media massa. Pewarna ini umumnya digunakan dalam berbagai jenis makanan dan minuman.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI No 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menegaskan bahwa karmin halal. Demikian seperti dikutip dari segi

Fatwa ini dengan jelas menyatakan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal dapat dianggap halal, asalkan memiliki manfaat dan tidak membahayakan. Cochineal adalah serangga yang tergolong dalam kelas insecta, dengan genus Dactylopius, ordo Hemiptera, dan species Dactylopius coccus.

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, baru-baru ini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan pendapat yang menyatakan bahwa karmin dari Cochineal adalah najis dan menjijikkan. Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menghargai pendapat ini dan menyebutnya sebagai bagian dari proses istijhad yang perlu dihormati.

MUI dan LBM NU memiliki perspektif yang sejalan dalam penetapan fatwa keagamaan, khususnya terkait masalah pangan. Namun, perbedaan pendekatan muncul karena perbedaan dalam pemahaman masalah. MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath (penelitian empirik) dengan mengkaji secara rinci jenis Cochineal yang digunakan sebagai pewarna.

Pendekatan al-ihtiyath (hati-hati) dan al-khuruj min al-khilaf (keluar dari perbedaan pandangan fuqaha) digunakan untuk mencapai kesepakatan dalam penetapan fatwa. Proses ini melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli entomologi dan ahli bioinsektisida, yang memberikan wawasan mengenai sifat Cochineal, termasuk pola hidupnya dan manfaatnya.

Hasil dari diskusi ini adalah bahwa Cochineal memiliki kesamaan dengan belalang, yang dalam konteks fiqih Islam, memiliki kekhususan tersendiri dan dihalalkan penggunaannya. Oleh karena itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal sebagai pewarna makanan adalah halal, selama itu bermanfaat dan tidak membahayakan.

Kantor Majelis Ulama Indonesia [Antara]
Kantor Majelis Ulama Indonesia [Antara]

“Atas dasar itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,” kata pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok, Dr Ir Mulyorini Rahayuningsih, MSi 

Dalam kesimpulan, perdebatan mengenai karmin dari Cochineal mencerminkan keragaman pandangan dan pendekatan dalam Islam. Namun, melalui pendekatan ilmiah dan istijhad, MUI telah menetapkan bahwa penggunaannya dalam pewarna makanan adalah halal dan aman bagi umat Islam.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karmin Halal atau Haram? Kerap Ditemukan di Yoghurt

Karmin Halal atau Haram? Kerap Ditemukan di Yoghurt

Lifestyle | Rabu, 27 September 2023 | 18:56 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton, Indonesia Harus jadi Pemain Utama Industri Halal Global

Jangan Cuma Jadi Penonton, Indonesia Harus jadi Pemain Utama Industri Halal Global

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 15:55 WIB

Produk Halal Tanah Air Hadir di Pameran Mihas 2023

Produk Halal Tanah Air Hadir di Pameran Mihas 2023

News | Rabu, 13 September 2023 | 11:07 WIB

Terkini

Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga

Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:47 WIB

Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya

Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan

Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:44 WIB

BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama

BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia

Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!

Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:36 WIB

8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui

8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:35 WIB

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:27 WIB

×