Diketahui pemecatan Brigjen Endar Priantoro melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.
Keputusan itu keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Alasannya karena belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar.
6. Dokumen Bocor
Firli pernah dilaporkan ke Dewas KPK agar dicopot dari jabatannya karena diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi. Hal itu berkaitan dengan kasus korupsi (tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Namun Dewas KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait kebocoran dokumen itu tak cukup bukti sehingga tak dilanjutkan ke sidang etik.
7. TWK Pegawai KPK
Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan pimpinan KPK pada 2021. Firli cs pun dilaporkan ke Dewas terkait hal ini.
Namun Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya itu karena dinilai tidak cukup bukti. Sementara itu Dewas menyatakan Firli selaku Ketua KPK tidak menambahkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
8. SMS Blast
Baca Juga: Lagi-lagi Firli! Tambah Panjang Daftar Kasus Firli Bahuri, Kini Diduga Peras SYL
Pada 2022 lalu, mantan pegawai KPK pernah melaporkan Firli ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik karena menggunakan SMS blast yang dianggarkan negara.
Laporan itu dilayangkan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung di IM57+ Institute. Disebutkan ada beberapa pihak yang menerima SMS blast itu, namun tak mengandung pesan antikorupsi melainkan pesan tersebut lebih mengandung pesan pribadi.
Kontributor : Trias Rohmadoni