Suara.com - Judi online kerap membuat penggunanya kecanduan karena dianggap bisa memberikan kekayaan dalam waktu singkat. Padahal nyatanya, aksi tersebut bisa jadi jebakan batman bagi si pecandu sampai rela mencari uang dari mana pun demi bisa terus bermain judi online.
Seorang pengguna Quora Indonesia dengan akun anonim ada yang curhat tentang kondisinya yang terjerat hutang akibat terjebak judi online. Tak main-main, akun itu mengaku kalau hutangnya telah mencapai ratusan juta, padahal penghasilannya masih di bawah UMR Jakarta.
"Saya telah bekerja dengan gaji 3,5jt, tapi masih kurang untuk mencicil utang saya sebanyak 100jt karena kecanduan judi online," curhat akun tersebut.

Dia kemudian melontarkan pertanyaan untuk pengguna lain di Quora Indonesia. Dia sempat berpikir untuk melukai dirinya sendiri agar bisa mendapatkan uang tambahan dari jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
"Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus menabrakkan diri agar mendapatkan BPJS kecelakaan kerja untuk melunasinya?" tanya akun tersebut.
Unggahan itu pun ramai dikomentari oleh pengguna lain dan telah dilihat lebih dari 10 ribu kali. Sejumlah komentar menyarankan pengguna Quora itu tidak melukai dirinya sensiri demi mendapatkan dana BPJS.
"Pertama, BPJS itu tidak sama dengan asuransi jiwa. Hanya untuk membayar tagihan rumah sakit. Jadi kalau kamu menabrakkan diri, BPJSmu akan terpakai untuk membayar biaya pengobatanmu di RS. Kamu sembuh dan keluar, hutangmu tetap ada," komentar vignexxxx.
"Setahu saya kalo alasannya kecelakaan kerja di jalanan, BPJS agak ribet ngurusnya. Harus ada surat kepolisian, saksi, pihak penabrak/yg ditabrak, segala macem sih gan. Dulu temen saya pernah ngalamin soalnya," kata Junxxx.
"Jangan lah kalo udh ketabrak trs bpjsnya ga cair gimana? Bersyukur masih punya hidup sehat sehingga bisa mencari uang," saran Inhixxxx.
Komentar lainnya juga menyampaikan bahwa hutang judi online sebenarnya tidak harus dilunasi. Atau dicicil dengan cara negosiasi bunga lebih rendah.
"Hutang judi tidak harus dibayar. Secara hukum, kreditur tidak dapat menuntut debitur (kamu) di pengadilan atas hutang judi kamu. Dasarnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1361. Jadi menurutku, abaikan saja dan tinggalkan dunia judi online. Uninstall aplikasinya," kata Vignexxxx lagi.
"Ngutangnya ama siapa? Pinjol? KTA? ya gak usah dibayar dulu, benerin hidup anda, kumpulkan uang baru nego ama para peminjam anda hutang, bahasa kerennya restrukturisasi, hutang tidak dianggap pidana, jadi tebalkan niat dan kuping anda," saran @Mandxxx.
"Stop judi, hidup berhemat. Anda harus bersyukur masih ada pekerjaan yang memberikan gaji. Fokuslah ke pengembangan karir, pendapatan akan meningkat seiring dengan kemampuan dan pengalaman anda. Minta keringanan utang, atau restrukturisasi ke bunga yang lebih ringan, dan cicil sampai lunas," kata @Andrxxxx.