Suara.com - Kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang menyeret nama Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara kini memasuki babak baru. Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu, kini Nyoman pun ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna proses penyidikan lebih lanjut pada Senin, (09/10/2023) kemarin.
Nyoman pun tampak digiring oleh para penyidik ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali dengan mobil tahanan Kejati Bali. Tak hanya Nyoman, Kejati juga menahan 3 orang tersangka lainnya, yaitu IMY, NPS, dan IKB yang juga merupakan pejabat di lingkup Rektorat Universitas Udayana Bali.
Para tersangka ini pun akan ditahan selama 20 hari demi penyidikan lebih lanjut.
Sosok I Nyoman Gde Antara sendiri sudah mencuri perhatian publik pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi SPI oleh Kejati Bali pada Maret lalu. Kejati Bali pun mengumumkan kerugian dari tindak korupsi rektor Udayana ini sebesar Rp 335 miliar.
Lalu, siapa sebenarnya sosok Nyoman? Simak inilah profil Nyoman selengkapnya.
Pria bernama lengkap Prof Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, IPU ini merupakan Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025. Nyoman yang berhasil memenangkan suara dari pemilihan rektor Universitas Udayana tahun 2021 ini pun dilantik pada Agustus 2021 lalu.
Sebelum menjabat sebagai rektor, Nyoman pernah menjabat sebagai guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana (Unud)
Putra daerah yang lahir di Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 7 Agustus 1964 ini merupakan alumni dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan Nagaoke University of Technology, Jepang. Nyoman berhasil memecahkan rekor sebagai rektor pertama Unud yang berasal dari Fakultas Teknik. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Unud periode 2017-2021.
Ia pun sempat berkarir sebagai dosen di jurusan Teknik Mesin Unud. Nyoman juga pernah diamanahkan memegang beberapa jabatan penting, seperti Sekretaris Lembaga Penelitian Unud pada tahun 2010 hingga 2012, Ketua Bidang Penelitian LPPM Unud pada tahun 2012 hingga 2014, serta jabatan Ketua LPPM Unud pada tahun 2014 hingga 2017.
Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkannya pada tahun 2021 lalu, Nyoman tercatat memiliki harta sebesar Rp 6,12 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan dan alat transportasi.
Isu soal keterlibatannya dalam kasus korupsi pun mencuat usai adanya laporan kasus korupsi dalam seleksi jalur mandiri Unud. Berbagai kalangan wali mahasiswa sempat melapor bahwa adanya kewajiban pembayaran uang SPI yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini pun didalami oleh pihak Kejati Bali hingga akhirnya berhasil mengungkap keterlibatan Nyoman dengan rekan-rekannya yang lain dalam tindak korupsi.
Kontributor : Dea Nabila