Cara Daftar STR Seumur Hidup Secara Online, Penuhi Syarat Ini Dulu!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Cara Daftar STR Seumur Hidup Secara Online, Penuhi Syarat Ini Dulu!
Ilustrasi cara perpanjang STR Seumur hidup online (pexels)

Suara.com - Memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR merupakan hal yang wajib untuk tenaga kesehatan, baik dalam profesi perawat, bidan, atau apoteker. Kini, tersedia cara daftar STR seumur hidup online yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan, melalui situs yang dikelolanya.

Sebenarnya, cara daftar STR seumur hidup online sendiri telah berlaku sejak awal tahun 2023 lalu. Nantinya berkas ini dapat berlaku seumur hidup dan resmi, selama tenaga kesehatan mengikuti prosedur yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

Cara Daftar STR Seumur Hidup Online

Untuk bisa mendaftarkan STR seumur hidup secara online, Anda perlu mengakses situs https://ktki.kemkes.go.id/. Setelah masuk, ikuti langkah berikut ini.

1. Lakukan Pembuatan akun

  • Buka laman yang ditulis di atas
  • Lakukan registrasi dengan cara klik Belum Punya PIN bagi nakes yang belum memiliki PIN untuk login ke laman KTKI
  • Isikan data lengkap yang diminta, antara lain email aktif, nomor handphone, nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan masukkan kode captcha yang tersedia
  • Klik Daftar

Kode PIN akan dikirimkan melalui WhatsApp yang terdaftar pada nomor telepon yang dimasukkan

2. Lakukan Pembaruan

  • Buka kembali laman tersebut
  • Masukkan email dan PIN yang telah didapatkan, kemudian masukkan kode Captcha
  • Klik Masuk
  • Klik Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan
  • Pilih profesi nakes, kemudian klik Kirim

Selanjutnya Anda dapat melakukan registrasi atau pembaruan yang diperlukan

Cermati Ketentuannya

baca juga

Setidaknya terdapat tiga ketentuan umum untuk melakukan perpanjangan STR online dan berlaku seumur hidup.

  • Pertama, STR yang terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaruan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR terakhir. Pengajuan pembaruan dilakukan dengan melampirkan STR lama
  • Kedua, STR yang sudah terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan saat permohonan pembaruan, pemohon dapat mengajukan pembaruan dengan melampirkan STR lama
  • Ketiga, STR yang terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan, maka akan diberlakukan dua kondisi. Kondisi ketika pemohon telah memenuhi kecukupan SKP yang diperoleh selama kurun waktu 5 tahun terakhir sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaruan dengan melampirkan ijazah dan atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP. Kondisi ketika pemohon tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan atau pihak terkait

Itu tadi sekilas tengan cara daftar STR seumur hidup online. Untuk syarat berkas yang harus dipenuhi sendiri adalah ijazah dan atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan pas foto formal ukuran 4 x 6 menghadap ke depan, berlatar belakang merah, dan wajah terlihat jelas tanpa ada penutup wajah, dan terakhir Kartu Tanda Penduduk.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Mulai Hari Ini di SSCASN, Sudah Bisa!

Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Mulai Hari Ini di SSCASN, Sudah Bisa!

Lifestyle | Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:12 WIB

Erick Thohir Kini Punya 13 Jabatan Usai Resmi Gantikan Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Erick Thohir Kini Punya 13 Jabatan Usai Resmi Gantikan Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Bisnis | Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:37 WIB

3 Cara Menjaga Dapur Tetap Rapi dan Bersih, Harus Konsisten!

3 Cara Menjaga Dapur Tetap Rapi dan Bersih, Harus Konsisten!

Your Say | Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:03 WIB

4 Cara Membersihkan Tas yang Berjamur, Mudah dan Praktis

4 Cara Membersihkan Tas yang Berjamur, Mudah dan Praktis

Your Say | Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:37 WIB

PNM Tegaskan Tidak Mengeluarkan Produk Pinjaman Online, Apalagi Produk Ilegal

PNM Tegaskan Tidak Mengeluarkan Produk Pinjaman Online, Apalagi Produk Ilegal

Sumut | Rabu, 11 Oktober 2023 | 23:32 WIB

Kemenkeu Lelang PS5 Harga Murah Rp 1 Juta, Ini Link Pendaftaran, Cara Ikut dan Syaratnya

Kemenkeu Lelang PS5 Harga Murah Rp 1 Juta, Ini Link Pendaftaran, Cara Ikut dan Syaratnya

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:36 WIB

Terkini

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026

Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 22:05 WIB

×