KPK Sebut Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Umroh Pakai Uang Korupsi, Hukum Islam Sebut Ibadah Tetap Diterima?

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 16:35 WIB
KPK Sebut Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Umroh Pakai Uang Korupsi, Hukum Islam Sebut Ibadah Tetap Diterima?
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dihadirkan dalan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (kementan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Heboh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana hasil korupsi mantan Menteri Petanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk berangkat umron bersama pejabat Kementan. Jadi sah atau tidak ya ibadahnya?

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi) dan MH (Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Dugaan umroh naik haji pakai uang hasil korupsi yang dilakukan YSL membuat publik bertanya, gimana aturannya dalam hukum islam naik haji pakai uang haram?

Melansir NU Online, Sabtu (14/10/2023) ibadah umroh atau haji pakai uang haram seperti korupsi yang setara dengan mencuri jadi perdebatan di kalangan ulama. Dari mulai Hanafi, Maliki dan Syafi'i sepakat haji yang dibiayai dengan uang haram tetap sah, tapi hal ini tidak bisa menutupi dosa yang diperbuat karena mencari uang dengan cara haram.

"(Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan shalat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra,” ujar Syekh Abu Zakariya Al-Anshari.

Syekh Abu Zakariya juga mengibaratkan umroh atau naik haji dengan uang haram setara dengan orang yang salat mengenakan pakaian hasil mencuri. Sehingga kesimpulannya ibadah haji dan salat orang yang bersangkutan tetap sah.

Tetapi pendapat berbeda diutarakan Imam Hambali, yang mengatakan ibadah umroh atau haji tidak sah jika berangkat dan biaya perjalanannya berasal dari uang haram. Sehingga mereka wajib melakukan ibadah haji untuk tahun-tahun berikutnya dengan uang halal.

Meski begitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i tetap bersikukuh ibadah haji diterima meski pakai uang haram. Ini karena umroh atau haji itu adalah kunjungan ke tempat-tempat istimewa dalam agama, dan itu tidak dilarang. Yang dilarang agama itu adalah menggunakan harta yang haram itu seperti untuk keperluan haji, sehingga tidak berkaitan.

Baca Juga: Segini Peningkatan Harta Kekayaan Eks Mentan SYL Usai Resmi Ditahan KPK

Kondisi ini setara dengan orang yang slaqt di tanah hasil rampasan atau salah satu perbuatan zalim, tapi salatnya tetap sah dan diterima. Sehingga ibadah haji atau salat tidak bisa disebut haram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI