3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Jika sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam waktu maksimal 7 hari setelah batas waktu pengajuan sanggah.
Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Ikuti cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023 selengkapnya di bawah ini:
1. Langkah pertama adalah mengakses situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Kemudian, masuk ke akun pendaftaran Anda untuk CPNS dan PPPK tahun 2023.
3. Jika Anda tidak berhasil dalam seleksi administrasi, Anda akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda tidak memenuhi syarat (TMS), beserta dengan alasan yang diberikan.
4. Selanjutnya, pilih opsi "Ajukan Sanggah."
5. Isi formulir sanggah dengan alasan yang kuat dan relevan.
6. Unggah dokumen pendukung sanggahan. Penting untuk memberikan alasan sanggah yang jujur, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang Anda unggah selama proses pendaftaran.