Suara.com - Para pelamar CPNS 2023 mulai harap cemas menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023. Jika Anda dinyatakan tidak lolos, Anda bisa mengikuti cara ajukan sanggah di bawah ini.
Sebenarnya apa itu masa sanggah? Merujuk Permen PANRB Nomor 27, 28 dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar CPNS dan PPPK untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Singkatnya, cara ajukan sanggah dilakukan apabila Anda dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan bantahan atau sanggahan.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK diumumkan secara bertahap mulai hari ini, Minggu (15/10/2023) sampai Rabu (18/10/2023). Pengajuan sanggah dilakukan setelah proses pengumuman dilakukan.
Untuk CPNS maupun PPPK 2023, masa sanggah dilakukan mulai pada tanggal 19-21 Oktober 2023. Proses jawab sanggah akan dilakukan oleh panitia pada tanggal 19-23 Oktober 2023. Selanjutnya, pengumuman pasca sanggah atau hasil sanggah akan dilakukan pada 22-28 Oktober 2023.
Apabila setelah mengajukan sanggah Anda tetap dinyatakan tidak lolos, maka Anda memang tidak bisa melanjutkan proses seleksi CPNS atau PPPK 2023.
Syarat Pengajuan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Berikut adalah beberapa persyaratan dan ketentuan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:
1. Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses di laman web resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi instansi berwenang untuk menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.