Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Masih Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 15 Oktober 2023 | 21:15 WIB
Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Masih Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan
Dimana Lokasi Tilang Uji Emisi? Resmi Berlaku, Catat Jadwal dan Tempat Penilangan[Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tilang uji emisi di Jakarta sudah resmi diberlakukan sejak awal September 2023. Lantas, dimana lokasi tilang uji emisi Jakarta? Nah untuk selengkapnya, berikut in lokasi, jadwal, dan besaran dendanya.

Polda Metro Jaya secara resmi telah memberlakukan kebijakan tilang uji emisi di DKI Jakarta mulai 1 September – Desember 2023. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pengendara mobil maupun motor yang melintas kawasan Jakarta dan sudah memiliki surat keterangan uji emisi.

Adapun tilang uji emisi ini dilakukan melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dokumen surat-surat berkendara. Selain itu, akan dilakukan uji emisi untuk mengetahui apakah gas buang kendaraan telah sesuai  ambang batas.

Lantas, dimana lokasi tilang uji emisi Jakarta? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini daftar lokasinya lengkap dengan jadwal dan besaran dendanya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta

Terdapat titik-titik lokasi untuk pelaksanaan tilang uji emisi di kawasan DKI Jakarta. Adapun beberapa beberapa lokasi pelaksanaan tilang uji emisi Jakarta yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yakni sebagai berikut:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata di Jakarta Utara
  • Taman Anggrek di Jakarta Barat
  • Terminal Blok M di Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat

Jadwal dan Denda Tilang

Untuk jadwal pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan telah disebutkan diatas yaitu berlangsung dari mulai 1 September 2023 hingga Desember 2023. Bagi pengendara yang melawati wilayah Jakarta dan kendaraannya tidak lolo uji emisi, maka akan kena tilang dan denda.

Adapun sanksi tilang denda yang diberikan kepada pelanggar tilang uji emisi ini berbeda-beda, tergantung dari jenis kendaraannya. Besaran tilang tersebut sesuai dengan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.

Denda tilang tersebut  diberikan kepada pengendara motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar denda tilangnya:

  • Tilang denda bagi pengendara sepeda motor maksimal sebesar Rp 250.000
  • Tilang denda bagi pengedara mobil maksimal Rp 500.000

Demikian ulasan mengenai dimana lokasi tilang uji emisi Jakarta lengkap dengan jadwal dan besaran dendanya yang penting untuk diketahui para pengedara yang melintasi wilayah DKI Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kinerjanya Setahun Jabat Pj Gubernur DKI Dikritik NasDem, Tak Diduga Begini Jawaban Heru Budi

Kinerjanya Setahun Jabat Pj Gubernur DKI Dikritik NasDem, Tak Diduga Begini Jawaban Heru Budi

News | Minggu, 15 Oktober 2023 | 20:20 WIB

Diminta Erick Thohir, Begini Upaya Heru Budi Masifkan Promosi Piala Dunia U-17 di Jakarta

Diminta Erick Thohir, Begini Upaya Heru Budi Masifkan Promosi Piala Dunia U-17 di Jakarta

News | Minggu, 15 Oktober 2023 | 19:08 WIB

Sejumlah Rumah Di Sumur Batu Kemayoran Terbakar, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Sejumlah Rumah Di Sumur Batu Kemayoran Terbakar, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Jakarta | Minggu, 15 Oktober 2023 | 15:02 WIB

Bentrok Piala Dunia U-17 2023, 4 Pertandingan PSIS Semarang Alami Perubahan Jadwal

Bentrok Piala Dunia U-17 2023, 4 Pertandingan PSIS Semarang Alami Perubahan Jadwal

Jawa Tengah | Minggu, 15 Oktober 2023 | 12:17 WIB

Suami Istri di Jakarta Pusat Nekat Aniaya Ayah Kandung, Kena Amuk Warga Saat Dibawa Polisi

Suami Istri di Jakarta Pusat Nekat Aniaya Ayah Kandung, Kena Amuk Warga Saat Dibawa Polisi

Jakarta | Minggu, 15 Oktober 2023 | 11:21 WIB

Pemprov DKI Bahas Ganjil Genap Sepeda Motor, Asosiasi Ojol Menolak: Nggak Ada Pengaruhnya

Pemprov DKI Bahas Ganjil Genap Sepeda Motor, Asosiasi Ojol Menolak: Nggak Ada Pengaruhnya

Jakarta | Minggu, 15 Oktober 2023 | 11:03 WIB

Terkini

Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam

Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:15 WIB

Apa itu By Name By Address? Sistem Masjid Istiqlal untuk Bagi Daging Kurban

Apa itu By Name By Address? Sistem Masjid Istiqlal untuk Bagi Daging Kurban

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:10 WIB

Kesenjangan Keterampilan Masih Tinggi, Perguruan Tinggi Perkuat Pembelajaran Berbasis AI

Kesenjangan Keterampilan Masih Tinggi, Perguruan Tinggi Perkuat Pembelajaran Berbasis AI

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:58 WIB

Arti Mimpi Beli Makanan atau Jajan, Benarkah Jadi Pertanda Rezeki?

Arti Mimpi Beli Makanan atau Jajan, Benarkah Jadi Pertanda Rezeki?

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kekayaan Irfan Hakim yang Punya Bisnis Kurban, Laris Diborong Seskab Teddy hingga Raffi Ahmad

Kekayaan Irfan Hakim yang Punya Bisnis Kurban, Laris Diborong Seskab Teddy hingga Raffi Ahmad

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:17 WIB

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Pakai APBN Rp100 Miliar, Sahkah Menurut Hukum Islam?

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Pakai APBN Rp100 Miliar, Sahkah Menurut Hukum Islam?

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:08 WIB

Moisturizer untuk Ibu Hamil Seperti Apa? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Cerahkan Wajah

Moisturizer untuk Ibu Hamil Seperti Apa? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Cerahkan Wajah

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:45 WIB

Takbir Idul Adha Berlangsung Berapa Lama? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama

Takbir Idul Adha Berlangsung Berapa Lama? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:15 WIB

Kekayaan Prabowo yang Beli 1.098 Sapi Kurban Pakai APBN Rp100 Miliar

Kekayaan Prabowo yang Beli 1.098 Sapi Kurban Pakai APBN Rp100 Miliar

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:13 WIB

Makna Kurban Idul Adha 2026 yang Penuh Pengorbanan

Makna Kurban Idul Adha 2026 yang Penuh Pengorbanan

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:01 WIB