Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 November 2023 | 21:35 WIB
Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan
Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan (fahum.umsu)

Suara.com - Apa itu hak angket MK? Anggota DPR RI sekaligus Kader PDIP, Masinton Pasaribu melakukan pemgajuan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut imbas dari putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu. 

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh DPR , saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton, pada Selasa, 31 Oktober 2023. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menanggapi usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terkait hak angket terhadap MK. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendesak hak angket tersebut agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya. 

"Hak angket, ya itu baik saya kira, supaya DPR juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang nggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu sangat bagus. Itu saya dukung saja," kata Jimly kepada awak media di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Apa Itu Hak Angket MK? 

Melansir dari laman dpr.go,id, DPR setidaknya mempunyai tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya mengenai pelaksanaan fungsi pengawasannya. Ketiga hak itu diantaranya Hak Interpelasi, Hak Angket, dan juga Hak Menyatakan Pendapat. 

Seperti yang diberitakan, Hak Angket pertama kali dikenal di negara Inggris pada abad ke-XIV. Hal ini bermula dari hak untuk menyelidiki serta menghukum penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam administrasi pemerintahan, yang disebut sebagai right of impeashement (hak untuk menuntut seorang pejabat lantaran telah melakukan pelanggaran jabatan). 

Adapun Hak Angket pertama kali diberlakukan di Parlemen Inggris pada tahun 1376 yang mengakibatkan pemecatan terhadap beberapa pejabat istana, lantaran terbukti melakukan penyelewengan keuangan. Saat ini hak angket di Inggris dapat dilakukan oleh sebuah komisi khusus yang mempunyai tugas untuk menyelidiki kegiatan yang dilakukan pemerintah dan administrasi. 

Dampak Hak Angket Jika Disetujui 

baca juga

Mengenai konteks usia capres-cawapres, Hak Angket yang dilakukan MK memiliki fungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan juha bernegara yang sebelumnya diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Pada awalnya, Hak Angket diatur dalam UU Nomor 6 tahun 1954 yang mengatur tentang Penetapan Hak Angket DPR yang berdasarkan UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Kemudian setelah era reformasi, aturan itu dipertegas kembali dalam Pasal 27 huruf b UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. 

Di dalam pasal tersebut, Hak Angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun dampak yang dapat ditimbulkan yaitu pemecatan anggota pemerintahan yang bersalah atau sanksi hukum sesuai pelanggaran yang dilakukannya. 

Syarat Pengajuan Hak Angket 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan jika minimal sepuluh anggota DPR busa mengajukan permohonan angket terhadap Pimpinan DPR. Permohonan ini wajib diajukan secara tertulis, dengan cara mencantumkan daftar nama serta tanda tangan pengaju dan nama fraksinya. 

Adapun permohonan ini harus merinci secara jelas mengenai masalah yang akan diselidiki. Selain itu, permohonan juga harus dilengkapi dengan penjelasan dan perkiraan biaya yang diperlukan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemungkinan Ubah Putusan MK yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Ketua MKMK: Saya Mau Saja tapi Belum Yakin

Kemungkinan Ubah Putusan MK yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Ketua MKMK: Saya Mau Saja tapi Belum Yakin

News | Rabu, 01 November 2023 | 21:30 WIB

Semua Hakim MK Dilaporkan karena Biarkan Paman Gibran Ikut Putuskan Batas Usia Minimal Capres-cawapres

Semua Hakim MK Dilaporkan karena Biarkan Paman Gibran Ikut Putuskan Batas Usia Minimal Capres-cawapres

News | Rabu, 01 November 2023 | 20:34 WIB

Hakim Manahan Bantah Dilobi Buat Kabulkan Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres

Hakim Manahan Bantah Dilobi Buat Kabulkan Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres

News | Rabu, 01 November 2023 | 19:06 WIB

PDIP Usulkan Hak Angket Batas Usia Capres-cawapres, Hakim MK Manahan: Jangan Dibuat-buat

PDIP Usulkan Hak Angket Batas Usia Capres-cawapres, Hakim MK Manahan: Jangan Dibuat-buat

News | Rabu, 01 November 2023 | 18:41 WIB

Saldi Isra Tertawa MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Saldi Isra Tertawa MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

News | Rabu, 01 November 2023 | 17:50 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Akui Dititipi Sesuatu oleh Jokowi Jika Jadi Panglima TNI, Apa Itu?

Jenderal Agus Subiyanto Akui Dititipi Sesuatu oleh Jokowi Jika Jadi Panglima TNI, Apa Itu?

News | Rabu, 01 November 2023 | 17:36 WIB

Terkini

5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier

5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:26 WIB

Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda

Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB

Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya

Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:17 WIB

Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering

Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:45 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki

5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:10 WIB

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:25 WIB

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:12 WIB

Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas

Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:45 WIB

Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai

Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:27 WIB

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB