Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 November 2023 | 21:35 WIB
Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan
Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan (fahum.umsu)

Suara.com - Apa itu hak angket MK? Anggota DPR RI sekaligus Kader PDIP, Masinton Pasaribu melakukan pemgajuan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut imbas dari putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu. 

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh DPR , saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton, pada Selasa, 31 Oktober 2023. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menanggapi usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terkait hak angket terhadap MK. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendesak hak angket tersebut agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya. 

"Hak angket, ya itu baik saya kira, supaya DPR juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang nggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu sangat bagus. Itu saya dukung saja," kata Jimly kepada awak media di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Apa Itu Hak Angket MK? 

Melansir dari laman dpr.go,id, DPR setidaknya mempunyai tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya mengenai pelaksanaan fungsi pengawasannya. Ketiga hak itu diantaranya Hak Interpelasi, Hak Angket, dan juga Hak Menyatakan Pendapat. 

Seperti yang diberitakan, Hak Angket pertama kali dikenal di negara Inggris pada abad ke-XIV. Hal ini bermula dari hak untuk menyelidiki serta menghukum penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam administrasi pemerintahan, yang disebut sebagai right of impeashement (hak untuk menuntut seorang pejabat lantaran telah melakukan pelanggaran jabatan). 

Adapun Hak Angket pertama kali diberlakukan di Parlemen Inggris pada tahun 1376 yang mengakibatkan pemecatan terhadap beberapa pejabat istana, lantaran terbukti melakukan penyelewengan keuangan. Saat ini hak angket di Inggris dapat dilakukan oleh sebuah komisi khusus yang mempunyai tugas untuk menyelidiki kegiatan yang dilakukan pemerintah dan administrasi. 

Dampak Hak Angket Jika Disetujui 

baca juga

Mengenai konteks usia capres-cawapres, Hak Angket yang dilakukan MK memiliki fungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan juha bernegara yang sebelumnya diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Pada awalnya, Hak Angket diatur dalam UU Nomor 6 tahun 1954 yang mengatur tentang Penetapan Hak Angket DPR yang berdasarkan UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Kemudian setelah era reformasi, aturan itu dipertegas kembali dalam Pasal 27 huruf b UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. 

Di dalam pasal tersebut, Hak Angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun dampak yang dapat ditimbulkan yaitu pemecatan anggota pemerintahan yang bersalah atau sanksi hukum sesuai pelanggaran yang dilakukannya. 

Syarat Pengajuan Hak Angket 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan jika minimal sepuluh anggota DPR busa mengajukan permohonan angket terhadap Pimpinan DPR. Permohonan ini wajib diajukan secara tertulis, dengan cara mencantumkan daftar nama serta tanda tangan pengaju dan nama fraksinya. 

Adapun permohonan ini harus merinci secara jelas mengenai masalah yang akan diselidiki. Selain itu, permohonan juga harus dilengkapi dengan penjelasan dan perkiraan biaya yang diperlukan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemungkinan Ubah Putusan MK yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Ketua MKMK: Saya Mau Saja tapi Belum Yakin

Kemungkinan Ubah Putusan MK yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Ketua MKMK: Saya Mau Saja tapi Belum Yakin

News | Rabu, 01 November 2023 | 21:30 WIB

Semua Hakim MK Dilaporkan karena Biarkan Paman Gibran Ikut Putuskan Batas Usia Minimal Capres-cawapres

Semua Hakim MK Dilaporkan karena Biarkan Paman Gibran Ikut Putuskan Batas Usia Minimal Capres-cawapres

News | Rabu, 01 November 2023 | 20:34 WIB

Hakim Manahan Bantah Dilobi Buat Kabulkan Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres

Hakim Manahan Bantah Dilobi Buat Kabulkan Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres

News | Rabu, 01 November 2023 | 19:06 WIB

PDIP Usulkan Hak Angket Batas Usia Capres-cawapres, Hakim MK Manahan: Jangan Dibuat-buat

PDIP Usulkan Hak Angket Batas Usia Capres-cawapres, Hakim MK Manahan: Jangan Dibuat-buat

News | Rabu, 01 November 2023 | 18:41 WIB

Saldi Isra Tertawa MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Saldi Isra Tertawa MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

News | Rabu, 01 November 2023 | 17:50 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Akui Dititipi Sesuatu oleh Jokowi Jika Jadi Panglima TNI, Apa Itu?

Jenderal Agus Subiyanto Akui Dititipi Sesuatu oleh Jokowi Jika Jadi Panglima TNI, Apa Itu?

News | Rabu, 01 November 2023 | 17:36 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×