Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan

Rabu, 01 November 2023 | 21:35 WIB
Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan
Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan (fahum.umsu)

Pada pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen serta lebih dari satu fraksi. 

Permohonan ini juga harus disertai dengan dokumen yang berisikan informasi, minimal tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan pelaksanaan untuk penyelidikan tersebut. 

Untuk kemudian bisa memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR selanjutnya akan melakukan sidang paripurna. Jika usulan Hak Angket tersebut diputuskan diterima, maka DPR akan segera membentuk sebuah panitia angket yang terdiri dari seluruh unsur fraksi DPR. Akan tetapi, bila ditolak, makanusul Hak Angket tidak dapat diajukan lagi. 

Nah itulah tadi ulasan tentang apa itu hak angket MK, lengkap dengan cara kerja, dampak dan syarat mengajukannya. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI