Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan

Rabu, 01 November 2023 | 21:35 WIB
Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan
Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan (fahum.umsu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada awalnya, Hak Angket diatur dalam UU Nomor 6 tahun 1954 yang mengatur tentang Penetapan Hak Angket DPR yang berdasarkan UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Kemudian setelah era reformasi, aturan itu dipertegas kembali dalam Pasal 27 huruf b UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. 

Di dalam pasal tersebut, Hak Angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun dampak yang dapat ditimbulkan yaitu pemecatan anggota pemerintahan yang bersalah atau sanksi hukum sesuai pelanggaran yang dilakukannya. 

Syarat Pengajuan Hak Angket 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan jika minimal sepuluh anggota DPR busa mengajukan permohonan angket terhadap Pimpinan DPR. Permohonan ini wajib diajukan secara tertulis, dengan cara mencantumkan daftar nama serta tanda tangan pengaju dan nama fraksinya. 

Adapun permohonan ini harus merinci secara jelas mengenai masalah yang akan diselidiki. Selain itu, permohonan juga harus dilengkapi dengan penjelasan dan perkiraan biaya yang diperlukan. 

Pada pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen serta lebih dari satu fraksi. 

Permohonan ini juga harus disertai dengan dokumen yang berisikan informasi, minimal tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan pelaksanaan untuk penyelidikan tersebut. 

Untuk kemudian bisa memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR selanjutnya akan melakukan sidang paripurna. Jika usulan Hak Angket tersebut diputuskan diterima, maka DPR akan segera membentuk sebuah panitia angket yang terdiri dari seluruh unsur fraksi DPR. Akan tetapi, bila ditolak, makanusul Hak Angket tidak dapat diajukan lagi. 

Nah itulah tadi ulasan tentang apa itu hak angket MK, lengkap dengan cara kerja, dampak dan syarat mengajukannya. Semoga bermanfaat! 

Baca Juga: Jenderal Agus Subiyanto Akui Dititipi Sesuatu oleh Jokowi Jika Jadi Panglima TNI, Apa Itu?

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI