Sementara itu, gaji pokok seorang gubernur Riau adalah Rp3 juta per bulan. Namun, mereka juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya mencapai lebih dari Rp90 juta per bulan.
Nominal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1945/XII/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 30 Desember 2022.
Gaji tersebut juga belum termasuk dengan fasilitas dan tunjangan lainnya.
Syamsuar, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Riau, telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan ini diambil karena Drs. H. Syamsuar, M.Si dari Partai Golongan Karya (Golkar) memutuskan untuk maju sebagai calon anggota DPR RI. Pengunduran diri Syamsuar telah resmi disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Demikian informasi mengenai besaran gaji dan fasilitas yang bisa diterima saat menjadi anggota DPR RI
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri