Diduga Korupsi, Segini Gaji dan Tukin Wamenkumham Eddy Hiariej Per Bulan

Ruth Meliana

Selasa, 07 November 2023 | 10:09 WIB
Diduga Korupsi, Segini Gaji dan Tukin Wamenkumham Eddy Hiariej Per Bulan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Kini kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wamenkumham tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Pemberitaan kPK, Ali Fikri.

"Perlu kami sampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan oleh KPK dan setiap proses akan naik ke penyidikan dengan gelar perkara," ungkap Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK pada Senin (6/11/2023). 

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej ini sudah terungkap sejak Maret 2023. Ini setelah pihak Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar ke KPK.

Dalam berita acara yang dilaporkan IPW ke KPK, Eddy diduga menerima gratifikasi atas sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya.

Dugaan gratifikasi Eddy ini langsung menuai kecaman. Apalagi pemerintah Indonesia telah mengatur pendapatan setiap pejabat negara yang naik hampir setiap tahunnya untuk menghindari adanya kasus korupsi, suap, maupun gratifikasi di lingkup pemerintah.

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh Eddy Hiarej setiap bulannya? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, setiap Wakil Menteri berhak untuk menerima 85% dari tunjangan jabatan menteri .

Wakil Menteri juga berhak mendapatkan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan jabatan tertinggi. Selain itu, Wakil Menteri juga berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga jaminan kesehatan.

baca juga

Dalam Keppres No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu, tunjangan seorang menteri setiap bulannya berkisar mulai dari Rp 13,61 juta per bulan.

Jika Wakil Menteri mendapatkan 85%-nya, maka setiap bulan Eddy Hiariej berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 11,57 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan PNS di lingkup Kemenkumham telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No.130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, di mana tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 33,24 juta. 

Maka apabila Wakil Menteri mendapatkan 135%-nya, maka Eddy Hiariej berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 44,87 juta per bulan.

Total gaji dan tunjangan yang diterima oleh Eddy Hiariej adalah Rp 56,44 juta per bulan, di mana jumlah imi belum termasuk dengan tunjangan lainnya.

Tak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan, pemerintah juga sudah menandatangani aturan untuk pesangon atau bonus sebesar Rp 580 juta bagi Wakil Menteri yang telah mengakhiri masa jabatannya.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham

KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham

News | Senin, 06 November 2023 | 22:30 WIB

Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi

Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi

Lifestyle | Senin, 06 November 2023 | 20:10 WIB

KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

News | Senin, 06 November 2023 | 19:01 WIB

Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G

Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G

News | Senin, 06 November 2023 | 18:49 WIB

Status Kasusnya Naik Penyidikan, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal jadi Tersangka KPK?

Status Kasusnya Naik Penyidikan, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal jadi Tersangka KPK?

Kotak Suara | Senin, 06 November 2023 | 16:41 WIB

Peluk Erat Mario Dandy di Ruang Sidang, Rafael Berbisik ke Sang Putra: Hadapi, Jalani..!

Peluk Erat Mario Dandy di Ruang Sidang, Rafael Berbisik ke Sang Putra: Hadapi, Jalani..!

News | Senin, 06 November 2023 | 15:41 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×