- Wamendagri Bima Arya menyatakan Rp1 triliun adalah total dana apresiasi pemerintah daerah, bukan khusus program Makan Bergizi Gratis.
- Kemendagri menjelaskan dana insentif merupakan penghargaan kinerja daerah yang kini memasukkan indikator tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
- Kementerian Keuangan mentransfer langsung dana insentif ke kas daerah pemenang berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja dari Kemendagri.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara meluruskan simpang siur informasi terkait gelontoran dana insentif daerah senilai Rp1 triliun yang belakangan dinarasikan habis tersedot hanya untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, terjadi kekeliruan interpretasi di ruang publik atas pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya.
Angka Rp1 triliun tersebut merupakan total pagu anggaran apresiasi kinerja pemerintah daerah gelombang ketiga secara menyeluruh, bukan alokasi eksklusif bagi program MBG.
"Pernyataan Pak Mendagri kurang utuh dipahami oleh publik dan media. Kami luruskan, angka Rp1 triliun itu adalah total dana apresiasi gelombang ketiga secara keseluruhan, jadi bukan hanya diperuntukkan bagi program MBG semata," tegas Bima Arya saat meninjau seleksi Pantukhir Calon Praja di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jumat (30/10/2026).
Bima memaparkan bahwa insentif daerah merupakan instrumen rutin pemerintah pusat untuk menghadiahi pemerintah daerah yang berkinerja moncer dalam tata kelola pelayanan publik.
Selama ini, indikator penilaian difokuskan pada keberhasilan menekan angka stunting, pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, hingga kepiawaian daerah menggali sumber pembiayaan alternatif.
Mulai tahun depan, penilaian memang diperluas dengan memasukkan indikator keberhasilan tata kelola pelaksanaan MBG, yang juga menyasar ibu hamil dan menyusui demi pencegahan stunting. Namun, ini posisinya hanyalah sebagai salah satu variabel penilaian kinerja.
"Daerah yang diapresiasi bukan hanya yang tertib dan transparan secara administrasi, melainkan yang sukses menghidupkan ekosistem ekonomi warga lokal lewat MBG dan tepat sasaran," urai mantan Wali Kota Bogor tersebut.
Adapun besaran bonus tunai (reward) yang disiapkan bagi pemda berprestasi tidak dibagikan gelondongan, melainkan dibagi ke dalam tiga klaster yakni Terbaik I menerima Rp3 miliar lalu Terbaik II menerima Rp2 miliar dan Terbaik III menerima Rp1 miliar.
Guna menjamin transparansi, Bima menegaskan Kemendagri tidak memegang maupun mengelola langsung dana segar tersebut.
Dana insentif dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditransfer secara langsung ke kas daerah (Kasda) masing-masing pemenang.
"Uangnya ditransfer langsung dari Kemenkeu ke daerah. Kemendagri posisinya hanya sebagai penilai kinerja dan memverifikasi usulan penggunaan anggaran agar dana miliaran rupiah itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," imbuhnya.