"Perusahaan dihukum membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 karyawan," ungkap Manganju selaku kuasa hukum korban di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023).
Dalam laporan tersebut, Edi cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 185 Juncto Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketika dihubungi, Edi menegaskan bahwa dia telah memenuhi kewajibannya yakni membayar pesangon para karyawan.
Selain itu Edi juga membantah pernyataan pihak pelapor soal PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Menurut dia, yang terjadi adalah para karyawan lepas dari tanggung jawab pekerjaannya.
Kontributor : Trias Rohmadoni