- Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 Huruf q UU RI No. 17/2017: “Berusia paling rendah 40 tahun” tetap sah dan berlaku hingga putusan akhir dalam perkara a quo
- Menyatakan terhadap Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden
Jadi pada dasarnya, nasib Gibran jika sidang batas usia capres diulang lagi tetap tidak akan berubah. Statusnya sebagai pasangan dari capres Prabowo Subianto tetap aman, sebab perubahan yang dilakukan baru akan berlaku di tahun 2029 mendatang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian