Seperti banyak kebijakan lain, hal ini juga menuai pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Beberapa akademisi dari Universitas Lampung menyatakan bahwa cara pemerintah mengejar penunggak pajak ini cenderung tidak humanis. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa aturan ini hanya menyasar masyarakat secara perorangan saja, dan bukan ke korporasi atau pihak lainnya yang jumlahnya tidak sedikit.
Ada juga yang berpendapat bahwa beban penagihan dan pendataan ini seharusnya tidak diberikan pada petugas SPBU, sebab sejatinya petugas SPBU tidak memiliki tugas tersebut. Tugas utamanya adalah melayani pelanggan yang datang untuk membeli bahan bakar. Idealnya tugas ini dilakukan oleh aparat berwajib dan terkait, yang ditempatkan di SPBU.
Namun demikian ada pula beberapa masyarakat yang menyatakan hal ini cukup baik diberlakukan, untuk mengejar penunggak pajak bandel yang terus berkelit dari tagihan dan kewajibannya. Hanya saja, diperlukan eksekusi yang benar-benar terukur dan akurat, jika perlu diberlakukan tindak di tempat, sehingga kebijakan bisa memberikan hasil yang optimal.
Itu tadi sekilas tentang pro-kontra penunggak pajak kendaraan di Lampung dilarang isi BBM di SPBU yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian