Nasib Anwar Usman Kini: Dicopot MKMK, Gelar Profesor Mau Dicabut

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 11 November 2023 | 18:45 WIB
Nasib Anwar Usman Kini: Dicopot MKMK, Gelar Profesor Mau Dicabut
Nasib Anwar Usman Kini: Dicopot MKMK, Gelar Profesor Mau Dicabut [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Nasib Anwar Usaman kini banyak disorot punlik, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta perilaku hakim. Putusan ini sesuai peraturan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, mengenai pengubahan syarat capres-cawapres. 

Berdasarkan kesimpulan dalam putusan MKMK, disebutkan dalambsejumlah poin bahwa beberapa tindakan Anwar Usman ketika menangani perkara nomor 90 dianggap telah melanggar kode etik, yaitu: 

• Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga ia terbukti telah melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Sapta Karsa Hutama, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas serta Penerapan angka 2. 

• Dalam perkara itu, Anwar juga terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinannya atau judicial leadership secara optimal, sehingga dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan juga Kesetaraan, penerapan angka 5. 

• Adik ipar Jokowi itu terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dari luar melalui proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3. 

• Ceramah Anwar tentang kepemimpinan usia muda yang berlangsung di Universitas Islam Sultan Agung Semarang erat kaitannya dengan substansi perkara yang menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga paman Gibran ini terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4. 

• Terakhir, Anwar dan seluruh Hakim Konstitusi secara sah terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia yang berlangsung dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, penerapan angka 9. 

Putusan MKMK tak hanya berdampak pada pelengseran posisinya sebagai ketua MK. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid juga mendesak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini untuk segera mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. 

baca juga

"Kalau Pak Anwar Usman masih ada (di MK), ia akan menjadi penghalang imparsialitas bagi keluhuran martabat hakim gitu. Itulah sebabnya kenapa kami menyarankan, mendesak kepada Pak Anwar Usman untuk mengundurkan diri," kata Usman Hamid dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di channel YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023). 

Berdasarkan penilaian Usman Hamid, tak menutup kemungkinan bahwa sengketa terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dapat terulang lagi seperti pengalaman pada tahun 2014 dan 2019 lalu.

Oleh sebab itu, ia menjelaskan, perlu adanya sebuah antisipasi dengan memperkuat kepercayaan publik terhadap independensi serta imparsilitas institusi MK. 

Lebih lanjut, Usman Hamid juga menyinggung terkait persoalan TAP MPR mengenai etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, TAP MPR tersebut mengatur hahwa pejabat negara yang terbukti melakukan perbuatan sudah tidak patut dan seharusnya mengundurkan diri. 

Selain itu, keputusan MKMK ini juga membuat Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta agar gelar guru besar yang disandang oleh Anwar Usman dicabut.

Seperti yang diketahui, pada hari Jumat (11/3/2022), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang secara resmi memberikan gelar Profesor Kehormatan terhadap paman Ketum PSI Kaesang Pangarep itu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjar Curhat Soal Kegelisahan Pasca Putusan MKMK, PPP: Itu Ekspresi Kekecewaan Publik

Ganjar Curhat Soal Kegelisahan Pasca Putusan MKMK, PPP: Itu Ekspresi Kekecewaan Publik

Kotak Suara | Sabtu, 11 November 2023 | 17:58 WIB

Jejak Karier Anwar Usman, Paman Gibran yang Kini Didesak Mundur dari Hakim MK

Jejak Karier Anwar Usman, Paman Gibran yang Kini Didesak Mundur dari Hakim MK

Lifestyle | Sabtu, 11 November 2023 | 16:36 WIB

Ganjar Pranowo Curhat di Medsos Soal Putusan MKMK: Saya Tercenung, Semakin Gelisah dan Terusik

Ganjar Pranowo Curhat di Medsos Soal Putusan MKMK: Saya Tercenung, Semakin Gelisah dan Terusik

Kotak Suara | Sabtu, 11 November 2023 | 14:20 WIB

Rekam Jejak Ketua BEM UI Melki Sedek, Tolak Putusan MK hingga Diintimidasi Aparat

Rekam Jejak Ketua BEM UI Melki Sedek, Tolak Putusan MK hingga Diintimidasi Aparat

Lifestyle | Jum'at, 10 November 2023 | 16:05 WIB

Profil Alissa Wahid, Putri Gus Dur Ikut Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

Profil Alissa Wahid, Putri Gus Dur Ikut Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

Lifestyle | Jum'at, 10 November 2023 | 14:16 WIB

Beda Gaji Anwar Usman Usai Tak Lagi Jadi Ketua MK, Turun Banyak?

Beda Gaji Anwar Usman Usai Tak Lagi Jadi Ketua MK, Turun Banyak?

Lifestyle | Kamis, 09 November 2023 | 20:24 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×