KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat serta Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Kemudian ada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar serta satu unit jam tangan dengan merek Rolex. Para tersangka pun saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti yang diketahui, Achsanul sebelumnya adalah seorang politisi Partai Demokrat yang pernah duduk di DPR serta menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR. Selain itu, Pius Lustrilanang sebelumnya juga merupakan seorang politisi Partai Gerindra yang duduk di kursi DPR.
Demikianlah ulasan tentang daftar panjang anggota BPM korupsi dan ucapan Ahok yang jadi kenyataan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari