SH juga membersihkan darah di jasad Fitriani dan membungkusnya dengan selimut. Lalu, ia menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban pada pukul 12.00 WIB sampai jelang maghrib.
Selepas maghrib, SH baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah dengan posisi duduk. Kemudian, diuruk dan pintu kamar dikunci. Selang satu tahun, ia pun mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa anting milik korban, kaus putih, kayu sepanjang 5 cm, batu untuk mengecor dan selimut. SH pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti