Sebelum Firli dicopot jadi Ketua KPK, Firli Bahuri sempat menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 18 Desember 2023.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meniliai bahwa langkah Firli Bahuri untuk mundur sebelum dipecat adalah siasat belaka.
Boyamin melihat bahwa siasat tersebut dilakukan Firli demi menghindari sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Boyamin kepada wartawan Selasa (26/12/2023) juga melihat salah satu alasan Firli mengundurkan diri adalah agar dirinya mendapatkan uang pensiun.
Boyamin menjelaskan, jika Firli diberhentikan, maka otomatis uang pensiun tersebut akan melayang begitu saja.
Kini, Presiden Jokowi telah selangkah lebih maju ketimbang Firli. Sebab, Jokowi telah resmi mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada Kamis (28/12/2023).
Keputusan sang Presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Dipecat Jokowi, Eks Penyidik KPK Nilai Firli Bahuri Diberhentikan karena Pelanggaran Etik Berat