Pembangunan ini dapat merusak Kawasan Bentang Alam Kasrt (KBAK) Gunungsewu di bagian timur. Walhi Yogyakarta menyebut jika sepanjang Kapanewon Tanjungsari membentang di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu di timur.
Kepala Divisi Kampanye dan Data pada Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, menyatakan Permen ESDM No 17 Tahun 2012 terkait Penetapan KBAK dan menyebutkan KBAK adalah kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional. Jika pembangunan diteruskan, maka dapat berpotensi menimbulkan bencana banjir, longsor, hingga kekeringan.
Selain itu, bukit karst yang dikepras dijadikan sebagai tempat wisata merupakan bentuk mengubah morfologi karst. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi hasil peninjauan kembali status Global Geopark KBAK Gunungsewu.
Demikianlah ulasan tentang perjalanan panjang karst Gunungkidul jadi Geopark Global UNESCO hingga kebaradaannya terancam. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari