Haris bahkan waktu itu mempertanyakan mengapa Luhut bisa absen dan sidang tetap berlangsung.
"Barangkali majelis bisa menginformasikan kepada saya, setidak-tidaknya ke luar negerinya ke mana? Kok lama sekali nggak pulang-pulang? Terus tugas negaranya itu ngapain? Bikin apa?" ucap Haris kepada majelis hakim, Senin (29/5/2023).
Setelah lama tak muncul, Luhut akhirnya menunjukkan diri di persidangan. Luhut tak main-main kala mengikuti sidang. Ia kerap mengeluarkan 'senjata pamungkas' untuk membuat hakim yakin akan kesalahan Haris.
Salah satu upaya Luhut mengungkap isi percakapannya dengan Haris yang sempat memintanya terkait saham tambang di Papua.
Luhut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) tersebut juga mengungkap ia dan Haris dahulu punya hubungan baik. Luhut juga mengaku ia membantu Haris dalam mengejar gelar doktor ke Harvard.
Haris-Fatia bebas, Luhut bakal ajukan banding?
Haris dan Fatia akhirnya dinyatakan bebas usai pergulatan lama dengan sang Menko Marves.
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana membacakan vonis bebas terhadap kedua aktivis tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda.
Baca Juga: Eskpresi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Usai Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut
Luhut melalui keterangan juru bicaranya, Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024) mersepons vonis hakim tersebut.
Sang Menko Marves menyatakan dirinya menghormati keputusan hakim. Namun, ia berharap prosesi hukum masih bisa berlanjut.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkap Jodi.
Pasalnya, Luhut menilai majelis hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta hukum.
"Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," jelas Luhut.
Kontributor : Armand Ilham