Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Lengkap dengan Isi Kutipan Rocky Gerung

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 14:19 WIB
Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Lengkap dengan Isi Kutipan Rocky Gerung
Terdakwa Haris Azhar saat membacakan pleidoi di sidang kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Vonis bebas kedua aktivis itu resmi dibacakan oleh hakim pada Senin (8/1/2024).

Adapun Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang memukul palu atas vonis bebas kepada Haris Azhar-Fathia. Selain Cokorda, dua hakim anggota lainnya, yaitu hakim Agam Syarief Baharuddin dan Muhammad Djohan Arifin juga sepakat memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus "Lord" Luhut.

Momen vonis bebas ini pun banyak diperbincangkan di media sosial. Tak sedikit warganet yang memuji para hakim atas keberanian mereka memberikan vonis bebas dengan dasar kebebasan berpendapat.

Lalu, siapa sosok ketiga hakim tersebut? Simak inilah rekam jejak 3 hakim yang bebaskan Haris Azhar dan Fathia selengkapnya.

Rekam Jejak Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana

Dalam persidangan Haris Azhar-Fathia, Cokorda Gede Arthana S.H.,M.H. Arthana ditunjuk sebagai ketua majelis hakim sejak awal sidang bergulir.

Menyandur dari situs resmi Mahkamah Agung, Arthana telah ditugaskan sebagai hakim di PN Jaktim sejak November 2022. Sebelumnya, Arthana sempat ditugaskan di PN Surabaya.

Tak hanya di PN Surabaya, Arthana juga pernah ditugaskan di PN Jayapura, serta sempat menjabat sebagai Ketua PN Singaraja Bali.

Salah satu kasus besar yang pernah diadilinya adalah kasus suap dalam Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Kasus ini melibatkan Bupati Sidoarjo pada tahun 2020, yaitu Saiful Ilah (Abah Ipul).

Baca Juga: Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Akhirnya Hakim Memvonis Bebas

Arthana lantas menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Saiful yang terbukti menerima suap. Selain itu, Saiful juga dijatuhi denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Rekam Jejak Hakim Anggota Agam Syarief Baharuddin

Salah satu hakim anggota majelis hakim persidangan Haris adalah Agam Syarief Baharuddin S.H.,M.H.,. Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, hakim Agam pernah ditugaskan sebagai Ketua PN Demak.

Sosoknya juga beberapa kali ditugaskan di beberapa PN di wilayah Jawa Tengah. Agam bahkan pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cimahi. 

Salah satu kasus besar yang pernah ditangani oleh Agam ialah kasus kerumunan Megamendung. Kasus itu menyeret nama ulama Habib Rizieq Shihab. Adapun dalam persidangan kasus tersebut, Agam berperan sebagai hakim anggota.

Rekam Jejak Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI