Raffi Ahmad Suguhkan Minuman Alkohol di Klub Malam Miliknya Tuai Cibiran, Memang Boleh Gak Sih Dalam Islam?

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Jum'at, 19 Januari 2024 | 10:02 WIB
Raffi Ahmad Suguhkan Minuman Alkohol di Klub Malam Miliknya Tuai Cibiran, Memang Boleh Gak Sih Dalam Islam?
Raffi Ahmad ditemui di kantornya kawasan BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12/1/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Usai sempat heboh mau bangun beach club beberapa waktu lalu, kini bisnis Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan. Bisnis Raffi Ahmad yang tengah disorot ini yakni sebuah klub malam bernama Phantom.

Bisnis yang dibangun bersama pengusaha Rudy Salim ini mendapat banyak kritikan dari warganet. Pasalnya, menurut warganet bisnis milik Raffi Ahmad ini disebut hanya mengundang maksiat banyak orang. Bahkan, Raffi Ahmad dinilai hanya mementingkan dunia dibanding mencari pahala untuk akhirat.

Tak hanya itu, warganet juga menyoroti berbagai menu yang disajikan di klub malam miliknya itu. Hal ini karena beberapa menunya menyajikan minuman alkohol. Padahal, dalam Islam alkohol sendiri adalah satu hal yang dilarang dikonsumsi.

Sebab hal ini juga yang menjadi pertanyaan, terkait hukum menjual alkohol untuk non-Muslim dalam pandangan agama Islam. Lantas bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam?

Mengutip NU Online, khamar, miras atau minuman yang memabukkan lainnya, bukan dalam kondisi darurat, diharamkan atas seorang Muslim. Namun, dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, tak hanya Muslim, minum alkohol atau miras juga diharamkan dalam Islam minum minuman yang memabukkan (miras), demikian juga non-Muslim.

Sementara dalam mazhab Hanafi, ketentuan haram minum minuman yang memabukkan tersebut tidak berlaku atas non-Muslim. Oleh sebab itu, non-Muslim yang minum minuman yang alkohol itu tidak dipandang melakukan kemaksiatan.

Dengan demikian, jika melihat mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, menjual alkohol kepada non-Muslim termasuk hal yang dilarang. Menjual alkohol ini sama saja berarti membantu kemaksiatan, sehingga hukumnya haram.

Namun, jika melihat dari mazhab Hanafi, menjual minuman yang memabukkan (miras) kepada non-Muslim tidak haram, karena tidak termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan. Syekh Zainuddîn bin ‘Abdul ‘Azîz al-Malîbârî dalam karyanya Fathul Mu‘în Syarh Qurrat al-‘Ain bi-Muhimmât ad-Dîn, menjelaskan:

”Diharamkan juga menjual semacam anggur pada orang yang diyakini atau diduga kuat akan menjadikannya miras (minuman yang memabukkan), atau budak amrad (anak laki-laki kecil tampan) pada orang yang terkenal berbuat lacur terhadapnya, ayam jago untuk disabung, kambing jantan untuk diadu (dengan saling membentur kepala) atau sutera yang akan dipakai oleh laki-laki. Demikian juga haram menjual semacam minyak wangi kepada orang kafir (non-Muslim) yang akan ia gunakan untuk mengharumkan berhala, atau binatang kepada orang kafir (non-Muslim) yang diketahui ia akan memakannya tanpa disembelih. Sebab, pendapat yang lebih shahih menyatakan bahwa non-Muslim itu dikenai (taklîf) ketentuan syariat sebagaimana kaum Muslim, menurut kami (mazhab Syafi’iyah), berbeda dengan pendapat Abû Hanîfah radliyallahu ‘anh. Oleh karena itu, tidak boleh membantu keduanya atau semacamnya dari setiap tasaruf (transaksi) yang menjurus kepada kemaksiatan, baik secara meyakinkan maupun dugaan kuat. Sungguhpun begitu, jual belinya tetap sah”.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nagita Slavina Asik Party Sambil Goyang Ngebor, Latar Belakang Pendidikannya Langsung Kena Sorotan

Nagita Slavina Asik Party Sambil Goyang Ngebor, Latar Belakang Pendidikannya Langsung Kena Sorotan

Entertainment | Kamis, 18 Januari 2024 | 19:51 WIB

Meski Takut, Raffi Ahmad Rela Dites Lakukan Ini Demi Kantongi Restu Gideon Tengker

Meski Takut, Raffi Ahmad Rela Dites Lakukan Ini Demi Kantongi Restu Gideon Tengker

Entertainment | Kamis, 18 Januari 2024 | 16:28 WIB

Bertemu NCT 127, Skill Bahasa Inggris Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jadi Sorotan

Bertemu NCT 127, Skill Bahasa Inggris Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jadi Sorotan

Entertainment | Kamis, 18 Januari 2024 | 16:21 WIB

Terkini

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

×