Pro Kontra Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Tingkatkan PAD tapi Bikin Pengusaha Menjerit?

Jum'at, 19 Januari 2024 | 10:42 WIB
Pro Kontra Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Tingkatkan PAD tapi Bikin Pengusaha Menjerit?
Ilustrasi hiburan - (Freepik)

Suara.com - Belakangan ini kabar kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75% masih menjadi kontroversi di kalangan pebisnis karaoke, kelab malam, spa hingga bar.

Bahkan, pebisnis dari kalangan publik figur seperti pengacara Hotman Paris dan Inul Daratista turut protes mengenai hal ini.

Diketahui, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jenis kesenian dan hiburan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid baru mulai berlaku 1 Januari 2024.

UU ini mengkatergorikan diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek hiburan tertentu/spesial yang dikenakan pajak paling rendah 40% dan tertinggi 75%.

Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) HKPD ini telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (7/12) saat Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, tepatnya tanggal 17 Desember 2021.

Apa Tujuan Kenaikan Pajak Hiburan?

Ramainya kabar kenaikan pajak hiburan ternyata membuat Kementerian Keuangan akhirnya buka-bukaan mengenai alasan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.

"Tujuan akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya," ujarnya.

Baca Juga: Berjuang Lawan Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista: Mohon Pak Jokowi Dengarkan Kami

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, perlu dicari cara agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.

Menurut Ahli Kenaikan Pajak Hiburan Tingkatkan PAD

Seorang ekonom Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Ni Made Sukartini SE MSi MIDEC memberikan tanggapan terhadap isu kenaikan pajak hiburan.

Menurutnya, pajak hiburan merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya tingkat kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Tingginya PAD suatu daerah tidak hanya mencerminkan kemandirian fiskal, tetapi mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomu di daerah tersebut.

PAD merupakan salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI