Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Minggu, 21 Januari 2024 | 09:26 WIB
Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit
Nana Mirdad temukan bayi yang dibuang di dekat rumahnya (Instagram/nanamirdad_)

Suara.com - Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari artis Nana Mirdad, baru-baru ini menemukan bayi baru lahir. Bayi tersebut ditemukan di semak-semak dekat rumahnya di Bali.

Setelah memberikan perawatan dan dibawa ke fasilitas kesehatan, Nana Mirdad dann Andrew White memilih untuk memberikan bayi yang baru ditemukan di sekitar rumah mereka di Bali ke otoritas sosial setempat. Meskipun sulit bagi Nana Mirdad, dia percaya bahwa menyerahkan bayi tersebut kepada pihak berwenang adalah keputusan yang terbaik.

Sebagai seorang ibu, Nana Mirdad merasa berat meninggalkan bayi tersebut. Dia menyatakan di Instagram Story-nya pada Sabtu (20/1/2024) bahwa hatinya ingin membawa pulang dan merawat bayi tersebut, seolah-olah bayi itu adalah titipan Tuhan.

Namun, dia menyadari bahwa keputusan tersebut tidaklah mudah, karena banyak pertimbangan yang harus diambil dalam membesarkan anak. Bayi tersebut saat ini berada di bawah perawatan medis dan otoritas sosial.

Nana Mirdad temukan bayi baru lahir di dekat rumahnya (Instagram)
Nana Mirdad temukan bayi baru lahir di dekat rumahnya (Instagram)

Meskipun demikian, Nana Mirdad dan Andrew White berkomitmen untuk mengunjungi bayi tersebut dan bersedia memberikan bantuan jika diperlukan.

"Namun sekarang, kami serahkan bayi ini ke dinas sosial karena itu sesuatu yang benar untuk dilakukan," ungkapnya. 

Perlu diingat, bahwa untuk adopsi anak di Indonesia juga butuh syarat dan cara yang telah diatur oleh hukum. 

Dalam hukum Indonesia, bahwa istilah adopsi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak. Dikutip dari Hukum Online, Istilah adopsi anak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “adoption”, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:

Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan:

Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
 
Persyaratan Adopsi Anak

Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:

Syarat Anak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nana Mirdad Serahkan Bayi Terlantar yang Ditemukan ke Pihak Lain, Ini Alasannya

Nana Mirdad Serahkan Bayi Terlantar yang Ditemukan ke Pihak Lain, Ini Alasannya

Entertainment | Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:37 WIB

Denise Chariesta Buat Warganet Salut Suka Ajak Ngobrol Baby Jaden, Memang Manfaatnya Apa Sih?

Denise Chariesta Buat Warganet Salut Suka Ajak Ngobrol Baby Jaden, Memang Manfaatnya Apa Sih?

Lifestyle | Sabtu, 20 Januari 2024 | 10:05 WIB

Darahnya Berceceran, Wanita Ini Tega Meninggalkan Bayi yang Dilahirkan di Musala Depok

Darahnya Berceceran, Wanita Ini Tega Meninggalkan Bayi yang Dilahirkan di Musala Depok

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 20:10 WIB

Terkini

Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika

Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 21:51 WIB

Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita

Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 21:38 WIB

7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget

7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 21:32 WIB

Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri

Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 20:22 WIB

65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?

65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 20:22 WIB

Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat

Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 20:11 WIB

Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan

Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 19:56 WIB

5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural

5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 19:00 WIB

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:29 WIB

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB