• Nomor urut Pasangan Calon
• Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan dari partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPD memuat:
• Nomor calon anggota DPD
• Foto calon anggota DPD
• Nama calon anggota DPD.
3. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
• Tanda gambar partai politik
• Nomor urut partai politik
Baca Juga: Maruarar Sirait Doakan Prabowo Sehat 10 Tahun Ke Depan, Biar Bisa Pimpin RI Dua Periode
• Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Surat suara yang berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
• Tanda gambar partai politik
• Nomor urut partai politik
• Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat: