Suara.com - Sederet influencer turut hadir dalam acara peresmian Graha Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (29/1/2024). Salah satunya, Deddy Corbuzier yang sejak tahun 2022 lalu ditunjuk menjadi Letkol Tituler TNI AD.
Adapun peresmian itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Setelah acara tersebut rampung, keduanya dengan para influencer makan bakso bersama.
Deddy Corbuzier yang dalam kesempatan itu memakai seragam TNI, rupanya mencuri perhatian publik. Sorotan ini juga membuat gaji yang ia terima sebagai Letkol Tituler menuai rasa penasaran. Kira-kira, berapa, ya?
Gaji Letkol Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier per Desember 2022 lalu, resmi dilantik sebagai Letkol Tituler TNI Angkatan Darat. Pelantikannya ini dilakukan oleh Menhan Prabowo Subianto serta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman.
Adapun dipilihnya Deddy dikatakan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, bukan tanpa alasan. Menurutnya, Deddy jago berkomunikasi hingga dinilai mampu membantu menyampaikan pesan kebangsaan.
Sementara itu, Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto menyatakan bahwa besaran gaji pangkat tituler setara anggota TNI dengan pangkat yang diberikan. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019.
Ada perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 yang membahas gaji anggota TNI dengan pangkat Letkol sebesar Rp3,09 juta-Rp5,08 juta. Deddy sebagai tituler pun menerima gaji ini.
Lalu, menurut PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, para penyandang pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan secara terbatas. Ini mencakup tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok anggota TNI.
Baca Juga: Biodata dan Kekayaan Deddy Corbuzier: Pakai Seragam TNI Temani Prabowo, Ramai Jadi Sorotan
Tepatnya bagi prajurit yang berasal dari PNS sesuai dengan pangkat yang dipangku. Besaran itu tidak termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Adapun rinciannya juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.