Tunjangan yang berhak diterima oleh Deddy Corbuzier, antara lain tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok selaku Letkol, yakni sekitar Rp463-762 ribu. Lalu, ada tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami atau istri TNI.
Jumlahnya sebesar 10 persen dari gaji pokok atau sekitar Rp309-508 ribu. Kemudian, ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 2 anak. Selain itu, masih ada tunjangan lainnya lagi.
Deddy berhak menerima tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan jabatan struktural TNI. Adapun besarannya dari Rp360 ribu-Rp 5,5 juta per bulan. Lalu, ia juga diizinkan memakai kendaraan berpelat dinas TNI.
Meski begitu, Deddy Corbuzier pada akhir Desember 2022 menyatakan dirinya tidak akan mengambil gaji dan tunjangan dari pangkat itu. Ia akan mengembalikannya karena masih banyak orang yang lebih membutuhkan.
"Just info buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yg lebih membutuhkan," tulisnya melalui akun X @corbuzier pada 14 Desember 2022.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti