Biodata dan Agama Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Ia dijatuhi hukuman berupa skorsing selama satu semester.
Suara.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) nonaktif Melki Sedek Huang kini telah terbukti melakukan kekerasan seksual. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi berupa skorsing selama satu semester.
Hal ini tertera dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama satu semester dlam masa skorsing tersebut," isi poin ke satu dalam putusan rektor UI.
Atas ramainya perkara ini, berikut merupakan profil dan biodata Melki Sedek Huang.
Baca Juga: Ketika Pelindung Jadi Predator: Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia
Profil Melki Sedek Huang

Melki Sedek Huang merupakan mahasiswa di Jurusan Administrasi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI).
Ia lahir dari pasangan Erny Susanti dan R. Yuddi Huang pada 15 Oktober 2000 di Pontianak, Kalimantan Barat.
Melki Sedek Huang menjabat sebagai Ketua BEM UI sejak 21 Januari 2023. Namun, pada 18 Desember 2023, ia dinonaktifkan karena dugaan kekerasan seksual.
Sebelumnya, mahasiswa berusia 23 tahun itu juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Departemen Penelitian Hukum dan Tindakan Strategis di BEM Fakultas Hukum UI.
Baca Juga: Jelang Sidang Pertama, Taeil Dikritik Usai Tertangkap Minum Bersama Teman
Melki Sedek Huang pun diketahui mengikuti organisasi Barisan Inti Makara Merah (BARIKARA) dan mengikuti magang di beberapa institusi selama berkuliah di UI.