Tugas dan tanggung jawab utama komisaris melibatkan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh direksi. Selain itu, mereka memberikan nasihat terkait kebijakan dan strategi perusahaan kepada direksi. Dewan komisaris secara berkesinambungan memantau berbagai aspek perusahaan, termasuk kinerja dan proses pengambilan keputusan.
Komisaris juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan strategi perusahaan untuk memenuhi harapan pemegang saham dan pihak berkepentingan lainnya. Meskipun tugas dan tanggung jawab komisaris dapat bervariasi antar perusahaan, secara umum, mereka melibatkan pengawasan rutin, evaluasi hasil perusahaan, penentuan direktur, persetujuan rencana perusahaan, dan memberikan masukan yang berharga.
Pasal 114 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas menyebutkan tugas komisaris mencakup pengawasan terhadap kegiatan perusahaan, memberikan nasihat kepada direksi, dan bertanggung jawab atas kerugian perusahaan akibat kelalaiannya. Tanggung jawab ini bersifat kolektif jika terjadi kerugian, namun dewan komisaris dapat terhindar dari tanggung jawab tersebut jika telah bertindak secara hati-hati, memberikan masukan kepada direksi, dan tidak memiliki kepentingan pribadi yang terlibat dalam kerugian tersebut.